Relasipublik.com | Lahat
– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat melaksanakan Rapat Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Selasa 5 November 2024.
Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan ini di pimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Bapak Imam Purwanto dan Seluruh Pegawai Lapas Lahat.
Kegiatan diawali dengan Doa Bersama, dan di lanjutkan dengan arahan Kalapas Lahat.
Dalam Arahannya, Kalapas lahat menyampaikan Materi Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumsel, Bapak Mulyadi.
Dimana disebutkannya arahan Menteri IMIPAS untuk seluruh jajaran pemasyarakatan, serta 6 Kegiatan pada 100 Kerja Menteri Imipas Tahun 2024 yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan; memberdayakan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM; bantuan sosial kepada warga binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar UPT pemasyarakatan; mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif; membangun tambahan lapas modern super maximum security dan lembaga pendidikan berstandar internasional.
Kalapas berharap Seluruh Petugas Lapas Lahat dapat mendukung dan melaksanakan setiap arahan Menteri IMIPAS dalam tugas pokok dan fungsi sehari -hari. (EY)