Relasipublik.com | Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Kurun Waktu Dua Bulan Sabu Seberat 2.999,37 gram. Jumat (4/12/2020).
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Djoko Lestari, S.I.K., M.M didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP. Iraliansah, S.H melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi diruang Ditresnarkoba Polda Sumsel, dimana dari hasil ungkap kasus tersebut jajaran berhasil mengamankan 13 tersangka dari 10 LP yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang bulan Oktober-November 2020, dari hasil penangkapan Tersangka D I, G, bin H, A F bin y Sah, Mkbin Man, l m Ar su dan Do bin Ir K m DKk sepanjang Oktober – November 2020, yang terdiri dari narkotika golongan I jenis Sabu dan Ekstasi dimana jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 20.336 jiwa anak bangsa.
Terlaksananya Pemusnahan barang bukti Narkotika sepanjang bulan Oktober – November 2020, dari 10 Laporan Polisi dengan total dari 13 orang tersangka, Dengan perincian barang bukti yang disita yakni sebanyak, Sabu seberat 3.090,93 dan 895 Pil Ekstasi, digunakan untuk kepentingan Lab Sabu sebanyak 16.62 gram, Ekstasi sebanyak 7 butir.
Ditambahkan guna kepentingan pengadilan Sabu sebanyak 74 gram dan Ekstasi sebanyak 35 butir maka barang bukti yang dimusnahkan menjadi sebanyak 2.999.37 gram serta Ekstasi sebanyak 853 butir, jadi subtansi bagi jiwa bangsa terselamatkan sekitar 20.336 orang akibat penyalahgunaan narkoba, Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Djoko Lestari, S.I.K., M.M dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel
AKBP. Djoko Lestari, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengembangan jajaran berhasil diamankannya sebanyak 13 tersangka dari 10 laporan polisi, dan diketahui dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran diberbagai tempat dan wilayah, salah satunya yakni wilayah Prabumulih, lahat, Banyuasin dan beberapa wilayah basis target penggerebekan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“ya benar, hari ini Jumat 04 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 wib, telah berhasil kita gelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak kurang lebih 2.999.37 gram serta Ekstasi sebanyak 853 butir jadi subtansi bagi jiwa bangsa terselamatkan sekitar 20.336 jiwa, dari para tersangka yang kita amankan adalah pemakai dan pengedar yang kita tangkap di wilayah yang berbeda-beda sepanjang bulan Oktober – November 2020 ini, maka pada hari ini acara pemusnahan barang bukti rampung kita lakukan, serta untuk para pelaku kita ancam dengan hukuman sesingkatnya 6 tahun penjara dan ancaman setingginya hukuman seumur hidup bagi para pengedar,” ucap Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP. Djoko Lestari S.I.K., M.M didampingi AKBP. Iraliansah S.H. (M.Nur)
(Editor : Can.Y)