Relasipublik.com | Lahat
—Bertempat di ballroom hotel Santika Lahat Provinsi Sumsel, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10.00 wib di laksanakan Penandatanganan kesepakatan bersama
antara Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu ) kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara .
Dalam penandatanganan di lakukan langsung oleh ketua Bawaslu Lahat Nana Priatna dan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S Sos. SH., M H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, SH, MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara.
Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana menyampaikan rasa syukur, Bawaslu Lahat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lahat
“Dalam perjalanan pelaksanaan rangkaian pemilihan di tahun 2024 banyak permasalahan hukum dan lainnya maka dari ini kami Bawaslu Lahat menyepakati kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lahat”, ucapnya.
” Dan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat yang melaksanakan kerjasama hari ini, semoga kerja sama ini berjalan dengan baik sesuai harapan kita, kerjasama Ini sangat penting bagi kami Bawaslu Kabupaten Lahat, semoga pelaksana pilihan di kabupaten Lahat berjalan sesuai harapan “, ucap Nana.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menyampaikan Syukur Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama bersilaturahmi antara Kejaksaan Negeri Lahat dan Bawaslu Lahat
di dalam pelaksanaan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara .
Kesepakatan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dar Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Kejaksaan Republik Indonesia nomor: 2252.1/PM 04/KI/08/2023 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
“Kegiatan yang menjadi ruang lingkup pada perjanjan kerja sama ini adalah penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/ atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, serta kegiatan lain yang disepakati “, tutur Kejari Lahat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik secara litigasi (di dalam Pengadilan) maupun non Iitigasi (di luar Pengadilan) untuk dan atas nama negara atau pemerintah .
“Dengan diadakannya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen dalam rangka dukungan tugas dan fungsi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Lahat”, ucap Kejari Lahat . (EY)