Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Kejari Lahat Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasai Pencurian Melalui Restorative Justice

128
×

Kejari Lahat Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasai Pencurian Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S Sos, SH, M H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Agbar, SH melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratve Justice) terhadap perkara tindak perdana pencunan yang dilakukan tersangka atas nama Widodo Julianto Bm Edi Juarsyah yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP.
Pada hari Senin Tanggal 23 September 2024, kemarin sekira Pukul 14 00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat,

Pelaksanaan Restorative Justice imi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/ melar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M Hum.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negen Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S Sos, SH, M H melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH MH menyampaikan Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 17 30 WIB bertempat di rumah Anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita Dalam I Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

“Tersangka meminjam 1 (satu) unt handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam milik Anak korban, setelah Anak korban tertidur tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam tersebut dan 1 (satu) unit handphone Redmi 8 warna hitam milik Anak korban yang sedang dicharge, kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan rumah Anak korban dengan membawa 2 (dua) unit handphone milik Anak korban tersebut Akibat perbuatan tersangka, Anak korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 999 000,(tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) “, ucapnya.

Selanjutnya pada han Selasa tanggal 03 September 2024 Jaksa Fasilrtator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik.

“Dalam pertemuan tersebut Anak korban dan orangtuanya telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan Anak korban, tersangka juga mengembalikan handphone Anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi Perkara im dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana”, katanya.Selasa (24/09/2024)

“Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir rular-rulai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat” ucap Kasi Intelijen Kejari Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *