Relasipublik.com | Lahat, – Pilkada serentak di Sumatera – Selatan bakal segera berlangsung untuk menentukan pemimpin, sementara KPU di daerah telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk Calon Kepala Daerah. Dengan demikian, setiap Calon Kepala Daerah yang mengikuti proses pengundian sudah mendapatkan nomor urut masing-masing, dan langsung persiapan tancap gas untuk membranding citranya terhadap publik pemilih.
Menjelang jadwal resmi kampanye dibuka, KPU juga wajib mengelola waktu dan tempat sedemikian rupa agar memberikan hak kepada para kandidat untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat pemilih.
Berbeda dengan pengundian nomor urut, bisa berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya, jadwal pelaksanaan kampanye dilakukan secara nasional dan serentak. Termasuk dalam Jadwal kampanye pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024. Artinya diluar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU RI di atas, maka kampanye dilarang dilakukan karena bersifat ilegal.
Melihat pada perhelatan Pilkada di Kabupaten Lahat, merujuk kepada hal dimaksud diatas, KPU Lahat telah melakukan pelanggaran yang masuk kategori administrasi dan kode etik sekaligus. Hal tersebut disinyalir dari penentuan jadwal kampanye akbar secara sepihak oleh KPU Lahat, dan jadwal yang dibuat pun tidak sesuai dengan ketentuan normatif dari KPU RI.
“Berdasarkan edaran informasi dari KPU Daerah Lahat, jadwal kampanye dengan tajuk Deklarasi dan Kampanye Damai kandidat Bupati Lahat dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024 di halaman Kantor KPU Lahat. Sedangkan merujuk pada jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, kampanye Pilkada baru bisa dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024. Hal iitu sudah sangat jelas, elemen-elemen yang terlibat dalam Pilkada tentu tahu tentang jadwal nasional tersebut”, Ucapnya selasa (24/09/2024)
Jadwal kampanye yang dikeluarkan secara sepihak oleh KPU Lahat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan hal tersebut mengarah pada indikasi kecurangan, yang bisa merugikan banyak pihak dan menciderai hak demokrasi. KPU Lahat semestinya berdiri tegak, independen, dan patuh terhadap regulasi tentang kampanye yang berlaku.
Setiap pihak yang memiliki kepedulian terhadap iklim demokrasi dan Pilkada di Kabupaten harus berperan aktif untuk mengcounter tindakan tidak transparan dari KPU Lahat. Sehingga bisa mengurai masalah jadwal kampanye yang baru muncul, dan mampu mengantisipasi potensi-potensi kecurangan di Pilkada Lahat pada proses berjalan sampai selesai nanti.
“Kecurangan tersebut sangat kontras sekali, masyarakat Kabupaten Lahat tentunya bisa sama-sama menilai. Jadwal tersebut sekonyong-konyong dibuat bapak-bapak terhormat di KPU sana, namun sayang hal tersebut terkesan dan bisa dibilang sangatlah tidak netral,”terang Oktaria Saputra Founder sekaligus Ketua Relawan Milenial Muda BZ-WIN.
Lanjut Okta, kalau hal ini dibiarkan, semua pihak terkait yang mempunyai peran sentral pada Pilkada Lahat tak mengambil tindakan, maka kedepan bisa berpotensi terjadinya situasi yang bisa memecahbela warga masyarakat Bumi Seganti Setungguan Lahat.
“Maka akan sulit terciptanya pilkada damai, kalau indikasi kecurangan seperti ini tidak disikapi. Jelas dalam hal ini, saya selaku tokoh pemuda asli Kabupaten Lahat, darah ini seakan mendidih. Jangan curangi Pilkada Lahat,”tegas Oktaria merupakan salah satu aktivis nasional dan merupakan mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor. (EY)