Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tipikor Inspektorat Lahat Tahun 2020

136
×

Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tipikor Inspektorat Lahat Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Pada hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekwa Pukul 1400 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tersangka YR melalui Penasihat Hukumnya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100 000 000,(seratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Penyerahan titipan uang penganti kerugian uang negara ini di terima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH. MH didampingi tim penyidik Kejaksaan negeri Lahat.

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Zit Muttaqin, SH, MH. menyampaikan bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liaston Officer/ Organizer.

“Tersangka YR selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) sedangkan YN merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 “, ucapnya.

“Perbuatan Tersangka YN dan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar tRp 800000000,(delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat”, tutur Zit Muttaqin.

“Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.”, ucapnya (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *