Relasipublik.com | Lahat,
—Jajaran satres narkoba polres lahat yang dipimpin langsung oleh kasat resnarkoba AKP Khairudin SH, dan personel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / A – 39 / VIII / 2024 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Agustus 2024.
Pasal yang di sangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan status Tanpa hak, melawan hukum, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kapolres lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Lahat kepada anggota, kemudian dilakukan lidik orang dan tempat,
“Pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 15.13 Wib bertempat di TKP (Halaman parkir RSUD Lahat Jl. Letdjen Harun Sohar, Kel. Pasar Lama, Kec. Lahat, Kab. Lahat) telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki – laki an. A.T Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh saksi sipil an. Ahmad Fitrah Maulana (Petugas Satpam RSUD Lahat ditemukan barang bukti”, ucap Lispono. Kamis (22/08/2024)
Adapun barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 2,00 gr (dua koma nol nol gram) yang mana barang bukti tersebut ditemukan antara lain 2 (dua) paket ditemukan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu yang mana kedua bungkus rokok tersebut ditemukan dibagasi mobil bagian belakang sebelah kiri 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu SIGRA dengan No. Pol B 2599 SOW warna silver, kemudian juga diamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka A. T mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tsb adalah benar miliknya yang ia dapat dari sdr. AKBAR (DPO), dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada sdr. AKBAR (DPO)”, ucapnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)