Relasipublik.com | Palembang – Pekan Ketiga November 2020, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor/Kota Besar, kembali mengungkap belasan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, ada sebanyak 37 kasus 3C yang diungkap jajaran Ditreskrimum dan Polres/Tabes di Minggu Kelima Oktober 2020.
“Ke-37 kasus 3C tersebut terdiri dari kasus Curat sebanyak 17 kasus dan kasus Curas 20 kasus. Sedangkan kasus Curanmor, kasus pembunuhan dan kasus penganiayaan berat di Minggu ini nihil,” ujar Supriadi, Senin (23/11/2020).
Dijelaskan Supriadi, dari 37 kasus 3C yang diungkap tersebut, Ditreskrimum Polda sumsel yang paling banyak ungkap kasus sebanyak delapan kasus. Kemudian diikuti dari jajaran yakni Polres Lubuk linggau, Polres Okus dan Polres Pali Polda Sumsel masing-masing dengan jumlah empat kasus.
“Sementara dari satwil. lainnya yakni :
,Polrestabes Palembang 2 kasus
,Polres Ogan Ilir 2 kasus
,Polres Muba Nihil
,Polres Mura Nihil
,Polres Banyuasin 2 kasus
,Polres Muara Enim 2 Kasus
,Polres Lahat 1 kasus
,Polres Oku Nihil
,Polres Oki 2 Kasus
,Polres Okut 3 kasus
,Polres Prabumulih 2 Kasus
,Polres Muratara Nihil
,Polres Pagar Alam 1 kasus
,Polres Empat lawang Nihil
ujar Kombes Pol Supriadi MM saat dihubungi awak media via telepon.
Meskipun saat ini masih di masa Pandemi Covid-19, Pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” katanya. (Caca)