Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel MoU dengan Dinas PPPA Pagaralam

177
×

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel MoU dengan Dinas PPPA Pagaralam

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Dalam meningkatkan penanganan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali melaksanakan penandatanganan MoU atau Kerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kota Pagar Alam, Kamis (16/2/2023).

Bertempat di Aula Dinas PPA Pagar Alam, Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah didampingi pejabat struktural yaitu Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Rinaldi Ahmad dan Kepala Urusan Tata Usaha, Dewi Vetrawati beserta rombongan, melakukan tanda tangan bersama Kepala Dinas PPKBP3A, Paber Napitupulu, dengan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dahniel Nasution. Kegiatan berlangsung lancar dan tanpa hambatan. Usai tanda tangan, dilakukan prosesi tukar-menukar cinderamata dan dilanjutkan dengan poto bersama.

Dahniel Nasution berharap dengan terjalinnya kerjasama ini Kota Pagar Alam akan semakin baik dalam melaksanakan amanat undang-undang terutama dalam hal perlindungan anak. Begitupun Paber Napitupulu, A.P., M.Si selaku Kepala Dinas PPKBP3A berharap dapat selalu bersinergi dalam melaksanakan tupoksi sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi berdasarkan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.

Dalam kesempatan ini juga, Kabapas
Perimansyah menerangkan inti dari MoU tersebut dalam rangka memperjuangkan masa depan tunas-tunas bangsa. Sebab dengan semakin banyaknya MoU dengan berbagai pihak yang peduli terhadap anak, maka semakin besar peluang bagi petugas Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan rekomendasi terbaik bagi ABH.
“Jadi bukan hanya pidana penjara saja, tapi masih banyak bentuk pidana lain seperti pelayanan masyarakat, mengikuti pembinaan di LPKS, Rehabilitasi dan lainnya,” jelasnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *