Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Pengadilan Negeri Lahat melaksanakan sidang gugatan Praperadilan lanjutan , pemohon Herman Samsi bin Alm Romli kades Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Bertempat di ruang sidang Prof Dr Mr Kusuma Atmajaya SH, Pengadilan Negeri Lahat . Kamis (28/04/2022)
Dalam sidang pemeriksaan saksi atas nama Bustari Bin Busman yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Gedung Agung kabupaten Empat Lawang.
Kepada awak media pemohon Herman Samsi bin alm Romli melalui kuasa hukum Herman Hamzah SH, dan rekan/tim Mengatakan ” hari ini sidang Praperadilan lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli dan kami juga menambahkan satu saksi dan Alhamdulliah hari ini selesai kami selaku kuasa hukum pemohon cukup puas dengan hasil sidang hari ini ,” katanya didampingi rekannya dan isteri pemohon praperadilan Mastuti .
Isteri pemohon praperadilan Mastuti menceritakan saat penangkapan pemohon mengatakan saat itu dirinya ada di rumah dan rumahnya di buka secara paksa waktu itu saya lagi tidur sekitar pukul 03 00 wib dinihari dengan Palu Besi ( Godam ) sehingga mengeluarkan suara keras, kemudian saya ingin membuka pintu tetapi pintu itu sudah sudah jebol (bolong) . langsung menerobos dan mereka langsung menuju suami saya, saat itu perasaan saya sangat zolim, kemudian mereka menggeledah rumah dan pada saat itu mereka juga tidak ada surat penangkapan,” terangnya.
“Semoga putusan Praperadilan memutuskan dengan seadil adilnya,” harapnya.
Ditambahkan ,Saryono S.Sos Kami atas nama gerakan rakyat peduli keadilan berharap pengadilan negeri ini menetapkan sesuai degan fakta di lapangan , sekali lagi selaku ketua umum GRPK RI kabupaten Lahat kami sangat mengharapkan penegakkan hukum untuk sebenarnya dan menegakkan hukum sesuai fakta ,” katanya. (EY)