Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Atas dasar panggilan dari Penyidik Unit Pidana Khusus Polres Lahat, pihak terlapor Ahmad Solehan bersama kuasa hukumnya Neko Ferlyno SH.CPL Penuhi Panggilan dari Team Penyidik. Rabu (20/04/22 ) dan membawa bukti bukti lengkap atas perizinan yang dilaporkan.
Menurut Neko, kliennya sudah memenuhi berbagai proses legalitas dan telah mengantongi izin, sehingga pada saat memenuhi panggilan polisi, pihaknya menunjukkan bukti legalitas secara lengkap kepada pihak kepolisian.
“Kami hadir hari ini, dalam rangka memenuhi panggilan polisi, dan kami juga memberikan legalitas atas usaha tambang yang disangkakan Sudarman mengenai perizinan, karena klien kami sudah memiliki IUP sejak April 2017,” katanya .Rabu (20/04/2022)
Pada saat diwawancarai sebelum melakukan pemeriksaan di ruang Pidsus Polres Lahat .
Lanjut Neko, pihaknya membantah dengan bukti yang ada, sehingga mengharapkan polisi dapat bekerja secara profesional dalam proses penyelidikan.
“Sekali lagi, apa yang dilaporkan keada klien kami, mengenai pasal 158, tidaklah tepat, karena IUP klien kami sudah lengkap. Kami fokus pada pasal 158 ini, karena apa yang dilaporkan mengenai pasal itu, dan kami telah membantahnya dengan bukti,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan disampaikan Kanit Pidsus Ipda Candra Kirana, pihaknya mengevaluasi hasil pemeriksa saksi saksi , dan kita evaluasi dengan alat bukti lainnya sebagaimana 184 KUHAP, juga dengan keterangan ahli serta hasil cek lapangan dari Ahli IT ESDM,” pungkasnya. (EY)
.