Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Kendati melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP) secara bersama-sama, tapi dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) asal Pagaralam diberikan rekomendasi berbeda terkait hukuman yang tepat terkait ABH tersebut. Hal tersebut terungkap setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis (07/4/2022).
Mengingat ancaman hukuman dari kasus Pasal 365 KUHP tersebut lebih dari tujuh tahun, maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat tidak bisa mengupayakan diversi. Untuk itu sebagai dipilihlah pidana pokok, yakni ABH An. AW (17) direkomendasi Pidana dengan Syarat berupa Pelayanan Masyarakat, sedangkan satu ABH lainnya An. SA (17) direkomendasikan Pidana Penjara.
Perbedaan rekomendasi ini berdasar hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh para PK dan diketahui bahwa faktor-faktor peringan dan pemberat dari kedua ABH, memang berbeda. Jika AW (17) yang direkomendasikan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat karena statusnya masih sekolah, keluarga menyatakan masih sanggup membimbing dan mengawasi ABH, adanya perdamaian dengan pihak korban dan pelanggaran yang dilakukan juga baru pertama kali.
Sementara ABH An. SA (17) yang direkomendasikan penjara, memiliki riwayat tindak pidana berulang. Sebelumnya, ABH yang berstatus putus sekolah ini sudah pernah dilakukan diversi atas perkara Pencurian dengan Pemberatan pada Tahun 2020. Dari aspek keluarga, ayah SA juga menyatakan sudah tidak sanggup lagi membimbing dan mengawasi ABH. Sebab, SA (17) sendiri pernah melakukan kekerasan fisik terhadap orang tuanya tersebut.
Sidang TPP ini pun mendapatkan perhatian dari Kabapas Lahat, Perimansyah. Menurutnya, sudah seharusnya PK melakukan penggalian data mendalam sebelum memberikan rekomendasi.
Informasi yang didapat bukan hanya dari ABH saja, tapi juga dari keluarganya dan lingkungan sekitar, sehingga litmas yang dibuat bisa memberikan petunjuk bagi Hakim tentang tindakan atau hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan terhadap anak.
“PK pun harus siap melaksanakan pembimbingan dan pengawasan, jika pada akhirnya diputuskan Pidana dengan Syarat berupa Pelayanan Masyarakat,” jelasnya. (EY)