Relasipublik.com | Palembang
—Berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau ke Mesuji Kabupaten OKi Provinsi Sumsel melalui perjalanan darat mengunakan kendaraan Minibus.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumsel yang di pimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Agus Sudarno, SH., MH dan di dampingi oleh Kasi Penyidikan BNNP Sumsel Kompol. Dwi Handoko, SH., MH dan Kasi Intelijen Mgs. Abdul Halim Helmi, S. Kom melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan lintas Palembang Jambi terutama didarah Betung, Kabupaten Banyuasin sampai ke Pintu gerbang Tol Keramasan Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen. Pol, Djoko Prihadi SH mengatakan, tim Pemberantasan BNNP Sumsel terus melakukan pengamatan dan penyisiran sepajang jalur tersebut, dan paada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB tanggal 22 Februari 2022 tim Brantas BNNP Sumsel terus melakukan pengamatan. Dari hasil pengamatan tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai sebuah kendaraan Toyota Avanza warna Silver terlihat bergerak dari arah Babat Supat Kabupaten Muba menuju Kota Palembang dan berhenti di Betung Kabuoaten Banyuasin, setelah pukul 01.00 Wib.Setelah itu kendaraan tersebut kembali bergerak menuju Kota Palembang.
“Tim Barantas BNNP Sumsel mencurigai gerak-gerik dari kedua penumpang mobil Toyota Avanza tersebut dan melakukan pengamatan lebih kepada kedua penumpang mobil tersebut. Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
” Setelah merasa yakin bahwa kedua orang tersebut merupakan orang yang membawa narkotika maka tim brantas BNNP Sumsel sekitar pukul 15.30 Wib tanggal 22 Februari 2022 tim langsung melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Avanza tersebut di Pintu Gerbang Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang hendak memasuki Gerbang Tol Keramasan,” tambah Djoko Prihadi.
Dia menuturkan, ternyata dari hasil penggeledahan terhadap dua orang penumpang beserta mobil Toyota Avanza tersebut tim pemberantasan BNNP Sumsel berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu didalam Dashbord Depan mobil tersangka yaitu mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan nomor polisi BE 2363 T dan tim BNNP Sumsel mengamankan dua orang penumpang mobil tersebut yang mengaku bernama, Nurohman umur 39 tahun dan Muhammad Andri umur 34 tahun dan dapat menyita 4 (empat) bungkus plastik yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto lebih kurang 3500 gram atau 3,5 kg.
“Dari hasil interogasi terhadap tersakan di dapat informasi banwa barang buktitersebut akan dibawa ke daerah Mesujl Kabupaten OKi Provinsi Sumatera Selatan dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan menghubungi tersangka apabila tersangka sudah sampai di Kabupaten OKI, ” bebernya.
Selanjutnya, sambung Djoko Prihadi, untuk jaringan M. Irvan, telah dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib di Lr Bougenville Blok C Nomor 05 RT 014/005 Kel Kenten Laut kecamatan Talang kelapa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama M. Irvan fajri Bin Davo, Dkk.
“Karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan cara tersangka M Irvan Fajri Bin Davo di dalam kamar rumahnya tepatnya di samping kasur tempat tidur tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paper bag merk Charles and Keith, yang di dalamnya terdapat 1 buah kotak jam tangan merk Alexander Cristrie yang di dalamnya terdapat 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening denga berat bruto 108 Gram,” pungkasnya ( Ocha )
Editor : Elsa