Sumsel.relasipublik.com | Lahat
— Polsek Kikim Timur ungkap kasus kepemilikan senpira ilegal di wilayah hukum
Polsek Kikim Timur Polres Lahat . Hal tersebut dalam memberikan rasa aman pada masyarakat khususnya di kabupaten Lahat
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan “Pada hari Minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 02.00 Wib bertempat di rumah Sdr.Dodi ( 40 tahun) swasta beralamat di desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, telah diamankan seorang laki-laki pemilik Senpira Ilegal oleh tim gabungan resintel Polsek Kikim Timur dan Opsnal Satreskrim Polres Lahat,” ujarnya . Senin (21/02/2022)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu pucuk Senpira Laras pendek.
Ditambahkannya , “Pada Pukul 02.15 Wib. pemilik senpira dan juga barang bukti, dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat. ungkap kasus kepemilikan senpira ilegal di wilayah hukum Polres Lahat ini dalam memberikan rasa aman di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Lahat,” ucapnya. ( EY)