Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Kisruh Persoalan Lapor Melapor Kepihak Penegak Hukum, Thabrani Al Indragiri Berikan Tanggapan

150
×

Kisruh Persoalan Lapor Melapor Kepihak Penegak Hukum, Thabrani Al Indragiri Berikan Tanggapan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Pekanbaru
—-Menanggapi kisruh persoalan lapor melapor kepihak penegak hukum Thabrani Al Indragiri yang juga merupakan salah seorang Tokoh Pemuda Melayu Riau memberikan tanggapannya kebeberapa awak media terkait persoalan yang dinilainya bermula dari laporan Larshen Yunus ke Jampidsus Kejagung RI soal dugaan Korupsi Proyek Belanja Jasa Publikasi yang menelan APBD Provinsi Riau sebesar lebih kurang Rp.22 Milyar, ditahun anggaran 2020.

Yang kemudian berbuntut kepada laporan Pencemaran Nama Baik ke Ditreskrimsus Polda Riau bersama beberapa ormas Kemelayuan yang menganggap apa yang dilontarkan Larshen Yunus tersebut tidak pantas dan bisa memecah persatuan di Bumi Lancang Kuning karena dianggap merendahkan drh. Chaidir yang merupakan Tokoh Masyarakat Riau.

” Saya menilai bahwa apa yang dilontarkan Larshen Yunus tersebut adalah bentuk kekecewaan yang kemudian dilontarkan karena geram terhadap persoalan dugaan korupsi yang melibatkan orang yang ciri-cirinya Botak dan juga Penasehat Gubernur Riau tanpa menyebutkan nama. ” ungkap Thabrani.

Lebih lanjut Thabrani Al Indragiri mengatakan bahwa jejak digital pemberitaan yang diterbitkan oleh www.riauandalas.com pada tanggal 19/12/2021 terkait persoalan tersebut masih ada dan dapat diakses serta dibaca oleh semua. ” Saya mengikuti perkembangan persoalan tersebut dari awal kok malah kemudian melebar jadi merendahkan drh. Chaidir yang dianggap sebagai Tokoh Riau yang kemudian diframing sebagai simbol Melayu yang sakral, sehingga membuat beberapa ormas Kemelayuan ikut ikutan bereaksi, inikan dipolitisir namanya, ” ungkapnya. Kamis (06/01/2022)

Tokoh Pemuda Melayu ini juga menjelaskan bahwa pemicu persoalan ini adalah Pergubri Media Partner yang hanya memberikan keistimewaan kepada media yang telah terverifikasi di Dewan Pers sehingga memunculkan kecemburuan sosial kepada kawan-kawan media lain yang tanda kutip ” melongo ” dengan kenyataan tersebut, ” ungkapnya sambil menelan air ludah.

Padahal sebagaimana kami kutip dari beberapa media, Ketua Dewan Pers sendiri mengatakan bahwa ” Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum ” .

Thabrani yang juga Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan / LP-KPK Komda Provinsi Riau mengatakan bahwa kisah perseteruan ini menarik untuk kita pahami dan mengingatkan bahwa inti dari persoalan ini adalah Ketidakadilan yang berbuntut dilaporkannya dugaan Korupsi Belanja Jasa Publikasi senilai Rp. 22 Milyar ditahun 2020.

Terlepas dari kekesalan Larshen Yunus dalam ungkapannya yang dianggap mencemarkan nama baik serta melanggar UU ITE, mustinya kita bisa menilai dengan jernih inti persoalan bahwa Korupsi itu adalah Kejahatan luar biasa, yang membutuhkan komitmen kita semua dalam mencegah, mengungkap serta menanganinya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu dalam hal ini Thabrani Al Indragiri berharap agar para pihak dapat membuktikan apa yang selama ini dipersoalkan, dan aparat penegak hukum agar dapat segera memproses penegakkan hukum sehingga menjadi terang. Hingga berita ini diterbitkan drh. Chaidir masih belum memberikan jawaban dari beberapa pertanyaan yang ingin ditanyakan serta dikonfirmasi oleh beberapa awak media. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *