Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021, pukul 07.30 wib bertempat di halaman apel polres lahat telah berlangsung upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 2 (dua) anggota polres Lahat atas nama Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no. 14 tahun 2011.
Dalam amanatnya Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan Punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya polres lahat.
“PTDH terhadap personel Polri dilakukan dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang propesi dan pengamanan polres lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi polri sesuai dengan ketentuan hukum yg ada, diharapkan kepada personel yg di berikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, dan harapan saya sebagai warga negara yang baik yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri, untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah tengah masyarakat,” ujarnya .
Polri adalah organisasi lembaga yang di tuntut untuk memberikan contoh teladan yang baik dari masyarakat dan juga di tuntut untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dalam setiap bidang tugas dan harkamtibmas.
“Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yg baik dalam rangka perbaikan kultur yaitu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya . (EY)