Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Literasi Digital Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

154
×

Literasi Digital Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. Sabtu, 18 September 2021, Jam 13.00 WIB

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan  yaitu, H. Herman Deru, S.H dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Tema besar webinar BAHAYA KEJAHATAN DIRUANG DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Pembahasan tentang mendeteksi ancaman keamanan digital di media social, intimidasi, fitnah, hatespeech, cyberbullying bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual tulisan, dan lain-lain.

Untuk keperluan yang disengaja dilakukan terus menerus bertujuan merugikan orang lain dengan mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghindari martabat orang lain, ancaman dan gangguan di medsos yang kita lakukan adalah dokumentasi bukti intimidasi atau melecehkan, log off dan blokir akun sosmed pelaku, gunakan menu privasi, bercerita atau konseling kepada psikolog atau pihak yang bisa dipercaya, dan laporkan, menurut Noertyas lazuardi, S.H sebagai Pengacara dan Konsultan Hukum.

Pentingnya memahami fitur keamanan digital untuk melindungi privasi dan keamanan data,  contohnya  cyber crime, penipuan, chat spam negatif, stalking, cyberbullying, membeli barang ilegal, fake profile, persahabat online palsu, tindakan prefentif, blokir dari pencarian online, batasi siapa yang dapat menemukan kita melalui pencarian online, batasi apa yang dapat dipelajari tentang kita di internet, logout, jangan terima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal, jangan klik link yang mencurigakan, dan paling terpenting jaga pengaturan privasi profile medsos kita pada tingkat yang paling di batasi, menurut Dr. Rozi Sastra Purna, M.Psi.Psikolog sebagai Dosen UNAND & Psikolog.

Key Opinion Leader oleh Chua KOTAK seorang Musisi (Bassist KOTAK) menyimpulkan bahwa kejahatan diruang digital harus memahami batasan dalam kebebasan berekspresi di dunia digital ada dalam undang undang . (Elsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *