Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kejadian pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira jam 05.00 WIB.
TKP di areal parkiran pasar PTM Square Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kab. Lahat.
Tersangka Ade Apriansyah (23 Tahun) Petani beralamat di Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan Deki Andi (37 Tahun) Pekerjaan Petani beralamat di desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan berdasarkan laporan korban Juliandi (33 tahun) Pedagang yang beralamat di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kab. Lahat. Sesuai Laporan Polisi nomor : LP B/ 17/IX/2021/ SUMSEL/RES LAHAT/SEKTOR KOTA LAHAT, tanggal 1 September 2021.
Dengan kerugian materi kurang lebih
Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah).
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH disampaikan Humas polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira jam 05.00 WIB bertempat di areal parkiran Pasar PTM Square Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Dengan cara pelaku mengambil 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI CARRY FUTURA jenis Pick Up berwarna putih No Pol BG 8812 W Noka : MHYESL415EJ-329051 Nosin : G15AID967372 milik pelapor yang terparkir di Areal parkiran PTM SQUARE Lahat, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya . Sabtu (04/09/2021)
Selanjutnya Kronologis penangkapan
Berdasarkan buka dan olah Rekaman CCTV yang ada di seputaran TKP ditemukan petunjuk mengarah diduga sebagai pelaku, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB telah dilakukan penangkapan yang dipimpin oleh AIPTU JS. Ritonga Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat bersama BRIPDA MW. Nasution Ba Unit Reskrim Polsek Kota Lahat dan di back up oleh anggota opsnal Sat Reskrim Polres Lahat Aipda Alex Agustian SH, Bripka Ismail SH, Bripka Munandar SH, Bripka Farizi, Brigpol Andi Lala, Brigpol Jaya Efendi, Brigpol Denny Apriansyah , Brigpol Reza Pahlepie terhadap seorang laki-laki yang bernama Ade Apriansyah di simpang karet kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
Dari hasil introgasi/ keterangan tsk mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana tersebut bersama 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Deki Andi dan Aan Jaya Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap Deki Andi yang beralamat di desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
Selanjutnya dari hasil introgasi/ keterangan tsk didapat keterangan bahwa temannya yang bernama Aan Jaya telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam sehari sebelumnya dalam perkaran lain.
Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti : 1 (satu) unit Mobil -SUZUKI CARRY FUTURA jenis pick up berwarna putih tanpa plat No Pol, Noka : MHYESL415EJ-329051 Nosin : G15AID967372.
-1 (satu) unit Mobil SUZUKI APV ARENA berwana Hitam dengan plat No Pol BG 1050A.
– 1 (satu) buah socket warna putih.
Reporter : Elsa Y