Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota Palembang

Rozali Yasin Kecewa, Kejari Palembang Jadikan Mafia Tanah Tahanan Kota

136
×

Rozali Yasin Kecewa, Kejari Palembang Jadikan Mafia Tanah Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Palembang
—Mengikuti perkembangan terakhir setelah pelimpahan kasus mafia tanah oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang dengan korban rozali M. Yasin yang terletak dijalan siaran sako yang dilakukan oleh tersangka Dellya gunanawan dan hendra kartika sutoyo merasa kecewa dengan kejari palembang menjadikan tersangka tersebut diatas menjadi tahanan kota.

Mafia tanah saat ini menjadi target operasi yang harus dihukum dan dibrantas sampai ke akar akarnya sesuai instruksi presiden jokowidodo bantai praktik mafia tanah ” kepada kapolri bersama kejagung serta kementrian ATR BPN dan istansi terkait. Tegasnya. Kamis (26/08/2021)

Rozali yasin Sebagai Korban mafia tanah sangat merasa kecewa setelah mendengar mendapatkan kabar bahwa tersangka Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo dilepas dan dijadikan tahanan kota oleh fihak kejaksaan negeri Palembang.

Terkesan bermain mata Menurut rozali yasin hal tersebut tidak adil dan telah mencoreng profesionalitas sumpah institusi kejari dimana setiap tahanan yang sudah dilimpahkan tahap 2 kejaksaan harus menahan tersangka sesuai pasal 263 KUHP dan 266 KUHP serta pasal 385 KUHP dengan berkas lengkap P21 nomor B-2931/L.6.10/Eku.1/06/2021.

Praktik mafia tanah ini tidak hanya merasakan namun sangat berbahaya jika dibiarkan berkembang biak ditengah masyarakat Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Rozali yasin berharap penegak hukum baik polri ataupn kejaksaan serta ATR dan BPN harus tranfarasi dan bersikap profesional dalam hal memberantas praktik mafia tanah diwilayah hukumnya.

Kasus ini harus dikawal agar tidak banyak lagi yang menjadi korban saya berharap para organisasi LSM serta awak media dapat bekerja sama dalam mengawal dan ikut serta dalam memberantas praktik mafia tanah.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini untuk meminta klarifikasi kepada fihak kejari palembang sampai berita ini dinaikan belum ada jawaban resmi dari jaksa karena dasar apa menjadi tahan kota. Tutupnya. (Adi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *