Sumsel.relasipublik.com | Lahat
— Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat .Terduga pelaku Cecep Suwandi (24 tahun) tuna karya beralamat di Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kab. Lahat dan Andra Syaputra ( 31 tahun) Sopir alamat Desa Kota Raya Kec. Lahat Kab. Lahat. Diamankan di Jln. Rambaian Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat, pada Hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 Jam 21.30 Wib.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
– LP/A – 129 /VIII/2021/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Agustus 2021.
Pasal yang disangkakan :
– Primer pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Sub pasal 112 Ayat 1 jo psl 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2008 tentang Narkotika .
Adapun Barang Bukti,
– 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto:
– 2 paket kecil sabu berat 0,60 ( nol koma enam nol ) gram. Dengan status Perantara .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di tkp tersebut diatas sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 21.30 Wib, dilakukan tangkap tangan terhdp TSK an. Cecep Suwandi dan Andra Syaputra yang sedang berada di rumah kontrakan milik sdri. Sarah. sesaat sebelum di tangkap petugas melihat Tsk. Cecep Suwandi melempar 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kelantai menggunakan tangan kiri,” ujarnya . Senin (23/08/2021)
BB yg ditemukan petugas diakui Tsk.Cecep adalah miliknya yang merupakan pesanan Tsk. Andra yang didapat dengan cara membeli dengan seseorang an. Ratal (DPO), 30 Thn, warga Desa Karang Anyar Kec. Lahat Kab. Lahat .
Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)