<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Arsip - Relasi Publik Sumsel</title>
	<atom:link href="https://sumsel.relasipublik.com/category/berita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sumsel.relasipublik.com/category/berita/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Sun, 31 May 2026 19:37:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://sumsel.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Berita Arsip - Relasi Publik Sumsel</title>
	<link>https://sumsel.relasipublik.com/category/berita/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Remisi Waisak 2026 Diberikan, Lapas Narkotika Banyuasin Dorong Semangat Pembinaan WBP</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/terbaru/34890/remisi-waisak-2026-diberikan-lapas-narkotika-banyuasin-dorong-semangat-pembinaan-wbp/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/terbaru/34890/remisi-waisak-2026-diberikan-lapas-narkotika-banyuasin-dorong-semangat-pembinaan-wbp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2026 11:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Banyuasin]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Relasipublik.com&#124;Banyuasin &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/terbaru/34890/remisi-waisak-2026-diberikan-lapas-narkotika-banyuasin-dorong-semangat-pembinaan-wbp/">Remisi Waisak 2026 Diberikan, Lapas Narkotika Banyuasin Dorong Semangat Pembinaan WBP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Relasipublik.com|Banyuasin</strong> &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (31/05/2026), bertempat di Aula Gedung II Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.</p>
<p>Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pemasyarakatan.</p>
<p>Plh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Mishbahuddin, menyampaikan bahwa pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pada peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026 ini, sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan menerima Remisi Khusus I (RK I). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 orang menerima remisi selama 1 bulan dan 1 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.</p>
<p>Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan secara aktif dan menjaga perilaku yang baik.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, hak warga binaan untuk memperoleh remisi dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi turut mendorong terciptanya suasana yang kondusif, aman, dan tertib di lingkungan Lapas.</p>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala yang berarti.</p>
<p>Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 ini, diharapkan proses pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dapat terus berjalan secara optimal dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat.<strong> (M.Nur)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/terbaru/34890/remisi-waisak-2026-diberikan-lapas-narkotika-banyuasin-dorong-semangat-pembinaan-wbp/">Remisi Waisak 2026 Diberikan, Lapas Narkotika Banyuasin Dorong Semangat Pembinaan WBP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/terbaru/34890/remisi-waisak-2026-diberikan-lapas-narkotika-banyuasin-dorong-semangat-pembinaan-wbp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Persiapkan Generasi Muda Menghadapi Era Baru Ketenagalistrikan. Melalui agenda &#8220;Srikandi PLN Goes To Campus&#8221; </title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34867/persiapkan-generasi-muda-menghadapi-era-baru-ketenagalistrikan-melalui-agenda-srikandi-pln-goes-to-campus/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34867/persiapkan-generasi-muda-menghadapi-era-baru-ketenagalistrikan-melalui-agenda-srikandi-pln-goes-to-campus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 14:56:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34867</guid>

					<description><![CDATA[<p>RelasiPublik.com. Palembang,- PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34867/persiapkan-generasi-muda-menghadapi-era-baru-ketenagalistrikan-melalui-agenda-srikandi-pln-goes-to-campus/">Persiapkan Generasi Muda Menghadapi Era Baru Ketenagalistrikan. Melalui agenda &#8220;Srikandi PLN Goes To Campus&#8221; </a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RelasiPublik.com. Palembang,- </strong>PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatra Bagian Selatan (UIP Sumbagsel) bergerak taktis mempersiapkan generasi muda menghadapi era baru ketenagalistrikan. Melalui agenda &#8220;Srikandi PLN Goes To Campus&#8221; yang digelar di Graha Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), Kamis (21/5/2026),</p>
<p>PLN membuka ruang dialog strategis guna membedah tantangan ketahanan energi dan akselerasi hijau di Indonesia.</p>
<p>Acara ini dihadiri langsung oleh Srikandi Leader sekaligus Senior Manager Keuangan, Anggaran, dan Umum PT PLN UIP Sumbagsel, Indah Mahwarni, bersama Wakil Direktur III Politeknik Negeri Sriwijaya, Ir. Dicky Seprianto, S.T., M.T., IPM. Hadir pula sejumlah pakar sektor energi yang bertindak sebagai narasumber, memberikan bedah materi yang interaktif di hadapan ratusan mahasiswa.</p>
<p>Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, PLN menggarisbawahi bahwa ketergantungan pada energi fosil tidak lagi bisa dipertahankan di tengah ancaman perubahan iklim global dan melonjaknya konsumsi listrik nasional. Oleh karena itu, diversifikasi energi mutlak dilakukan.</p>
<p>&#8220;Generasi muda, khususnya mahasiswa, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pusaran perubahan ini. Mereka adalah calon-calon pemimpin, inovator, dan praktisi yang akan mengeksekusi kebijakan energi bersih di masa depan,&#8221; ujar Indah Mahwarni di sela-sela acara.</p>
<p>Sebagai langkah konkret, narasumber menyampaikan terkait pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan implementasi teknologi Waste to Energy (konversi sampah menjadi energi bersih).</p>
<p>Bukan sekadar membagikan teori, PLN secara tajam mengaitkan isu ekologi ini dengan peluang karier masa depan. Mahasiswa didorong untuk menguasai kompetensi baru (green skills) yang relevan dengan kebutuhan industri ketenagalistrikan masa kini, seperti penguasaan teknologi ramah lingkungan, efisiensi energi, dan manajemen rantai pasok hijau.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Direktur III Polsri, Dicky Seprianto, menyambut positif langkah PLN yang proaktif menjemput bola ke kampus. Menurutnya, sinergi antara dunia akademis dan industri (link and match) seperti ini sangat krusial agar kurikulum pendidikan tetap selaras dengan dinamika industri yang bergerak sangat cepat.</p>
<p>Aksi &#8220;Srikandi PLN Goes To Campus&#8221; ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen PLN tidak terbatas pada pembangunan infrastruktur kelistrikan fisik semata, melainkan juga investasi pada kapasitas manusia (human capital). Melalui keterlibatan aktif Srikandi PLN—wadah pemberdayaan perempuan di internal PLN—perusahaan berkomitmen penuh mendukung pencapaian target Net Zero Emission dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk mengobarkan semangat inovasi di lingkungan perguruan tinggi.()</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34867/persiapkan-generasi-muda-menghadapi-era-baru-ketenagalistrikan-melalui-agenda-srikandi-pln-goes-to-campus/">Persiapkan Generasi Muda Menghadapi Era Baru Ketenagalistrikan. Melalui agenda &#8220;Srikandi PLN Goes To Campus&#8221; </a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34867/persiapkan-generasi-muda-menghadapi-era-baru-ketenagalistrikan-melalui-agenda-srikandi-pln-goes-to-campus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34801/ribuan-peserta-hadiri-deklarasi-implementasi-permen-esdm-nomor-14-tahun-2025/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34801/ribuan-peserta-hadiri-deklarasi-implementasi-permen-esdm-nomor-14-tahun-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 13:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Musi Banyuasin]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34801</guid>

					<description><![CDATA[<p>RelasiPublik.com. KELUANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34801/ribuan-peserta-hadiri-deklarasi-implementasi-permen-esdm-nomor-14-tahun-2025/">Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RelasiPublik.com. KELUANG, —</strong> Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.</p>
<p>Mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, apel dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho SIK SH MHum, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE MM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol Dr Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Dr H Apriyadi MSi, hingga unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Musi Banyuasin.</p>
<p>Turut hadir Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Rurry Prastowo SH SIK MIK, Anggota DPRD Muba Andriyadi SIP MSi, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Haris Agusto SH, Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto SSos M Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, jajaran kepala perangkat daerah Muba, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta unsur perusahaan dan personel TNI-Polri.</p>
<p>Dalam laporannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.</p>
<p>Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.</p>
<p>“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.</p>
<p>Selain itu, apel ikrar juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.</p>
<p>Toha menyebutkan, kegiatan itu diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.</p>
<p>Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.</p>
<p>Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.</p>
<p>Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.</p>
<p>Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.</p>
<p>Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.</p>
<p>“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p>Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.</p>
<p>Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.()</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34801/ribuan-peserta-hadiri-deklarasi-implementasi-permen-esdm-nomor-14-tahun-2025/">Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34801/ribuan-peserta-hadiri-deklarasi-implementasi-permen-esdm-nomor-14-tahun-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>VIRAL! Pebisnis Cantik Palembang Dihancurkan di Medsos, Nama Oknum Polri Ikut Terseret</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34717/viral-pebisnis-cantik-palembang-dihancurkan-di-medsos-nama-oknum-polri-ikut-terseret/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34717/viral-pebisnis-cantik-palembang-dihancurkan-di-medsos-nama-oknum-polri-ikut-terseret/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 03:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34717</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumsel.RelasiPublik.com &#8211; Kasus dugaan kejahatan di media sosial...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34717/viral-pebisnis-cantik-palembang-dihancurkan-di-medsos-nama-oknum-polri-ikut-terseret/">VIRAL! Pebisnis Cantik Palembang Dihancurkan di Medsos, Nama Oknum Polri Ikut Terseret</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumsel.RelasiPublik.com &#8211;</strong> Kasus dugaan kejahatan di media sosial kembali mencuat. Penyebaran informasi hoaks dan pembukaan data pribadi seseorang menjadi sorotan dalam perkara ini.</p>
<p>Seorang pebisnis perempuan asal Kota Pelembang berinisial SA mengaku menjadi korban fitnah dan pembunuhan karakter melalui unggahan di media sosial. Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama oknum anggota kepolisian.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH SA secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial SAL ke Polrestabes Palembang. Selain itu, pihaknya juga melaporkan oknum anggota Polri berinisial RSM ke Divisi Propam.</p>
<p>“Kami tegaskan bahwa klien kami menjadi korban kejahatan di media sosial yang sangat merugikan, baik secara bisnis maupun martabat pribadi,” ujar Sofhuan dalam keterangannya, Senin (4/5/2026), didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Sri Agria Sekar Retno, SH, Septiani, SH., MH, dan Sandy, SH.</p>
<p>Laporan tersebut telah diterima pada Maret 2026 dengan nomor LP: B/717/III/RES 2.5/2026 dan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>*Kronologi Kasus*</p>
<p>Sofhuan menjelaskan, peristiwa ini bermula dari komunikasi antara SA dengan oknum Polri RSM sejak November 2023.</p>
<p>Hubungan keduanya semakin intens, terlebih saat RSM disebut tengah dalam proses perceraian dengan istrinya.</p>
<p>Namun, pada Juli 2024, SAL yang merupakan istri RSM menghubungi SA melalui WhatsApp dan Instagram. Dalam pesan tersebut, SAL menuduh SA sebagai pelakor (perebut laki orang).</p>
<p>“Dari percakapan tersebut SAL isteri dari RSM juga menyampakan kepada klien kami bahwa oknum Polri RSM memiliki banyak hutang dan pinjaman online, bahkan menjual emas milik SAL serta memiliki hutang kepada teman-temannya.</p>
<p>Bahkan menurut SAL, suaminya RSM sengaja mendekati klien kami karena alasan keuangan dengan cara memanfaatkan keuangan klien kami,”jelaa Sofhuan.</p>
<p>Selama menjalin hubungan dengan RSM, SA mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membantu RSM menyelesaikan tanggungjawabnya, baik dalam bentuk tunai maupun emas.</p>
<p>Dalam perjalanan hubungan tersebut, SA pernah meminjamkan uang kepada RSM dengan total Rp40 Juta lebih secara bertahap.</p>
<p>*Dugaan Pencemaran Nama Baik*</p>
<p>Sebelumnya, principal dalam hal ini SA menyatakan SAL pernah menghubungi melalui direct messenger Instagram dan WA. Dalam teks tersebut SA sempat mengajak SAL untuk berjumpa sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi permasalahan. Dan bahkan SA menyampaikan untuk mempersilahkan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.</p>
<p>“Dan kemudian, muncul story Instagram dalam bentuk highlight (sorotan) dengan judul “Pelakor” yang dengan sengaja menghina klien saya dengan menunjukkan nama, alamat, dan foto klien yang bertuliskan “visi dan misi menjadi bayangkhari”.</p>
<p>“Berkali-kali menjadi simpanan suami orang” hingga membuat klien saya semakin terpojok dan di fitnah keji,” tambah Septiani,SH sambil menunjukkan foto bukti-bukti.</p>
<p>Senada dikatakan Sri Agria Sekar Retno, bahwa tindakan dari SAL tersebut yang memposting di media sosial dengan menyebutkan nama, foto, bahkan alamat dari SA adalah tindakan kejahatan dan membunuh karakter SA.</p>
<p>“Ini tindak kejahatan yang jelas telah membunuh karakter klien kami. Dan tindakannya melanggar UU Ite karena itu kami melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang,” tegas Sri Agria.</p>
<p>Sri Agria menjelaskan, peristiwa tindakan di medsos itu terjadi pada januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dia juga menunjukkan bukti-bukti posting di media sosial yang isinya sangat menyakitkan dengan tuduhan terkait ingin merebut suami orang, hingga tuduhan tentang keinginan menjadi ibu Bhayangkari.</p>
<p>&#8220;Klien kami adalah pebisnis perempuan sukses yang tidak membutuhkan pangkat, jabatan, bahkan harta benda dari RSM,&#8221;tegasnya.</p>
<p>*Laporan ke Propam*</p>
<p>Selain melaporkan SAL, pihak kuasa hukum juga melaporkan RSM ke Divisi Propam Polri. Hal ini dilakukan karena RSM diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang merugikan SA.</p>
<p>A“Klien kami justru mengalami kerugian materi akibat hubungan tersebut. Karena RSM adalah anggota Polri, kami juga menempuh jalur etik dengan melaporkannya ke Propam,” ujar Sri Agria.</p>
<p>*Harapan Penegakan Hukum atas LP Polda Sumsel*</p>
<p>Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.</p>
<p>“Kami berharap Kapolda Sumsel dan Kapolri dapat menegakkan hukum secara adil. Polri harus hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk bagi korban kejahatan digital seperti klien kami,” tutup Sofhuan. (Rilis)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34717/viral-pebisnis-cantik-palembang-dihancurkan-di-medsos-nama-oknum-polri-ikut-terseret/">VIRAL! Pebisnis Cantik Palembang Dihancurkan di Medsos, Nama Oknum Polri Ikut Terseret</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34717/viral-pebisnis-cantik-palembang-dihancurkan-di-medsos-nama-oknum-polri-ikut-terseret/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sandi Andika, Ketua PD IWO Muba Resmi Dilantik</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34649/sandi-andika-ketua-pd-iwo-muba-resmi-dilantik/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34649/sandi-andika-ketua-pd-iwo-muba-resmi-dilantik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 09:24:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Musi Banyuasin]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34649</guid>

					<description><![CDATA[<p>RelasiPublik.com. Muba_Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO)...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34649/sandi-andika-ketua-pd-iwo-muba-resmi-dilantik/">Sandi Andika, Ketua PD IWO Muba Resmi Dilantik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RelasiPublik.com. Muba_</strong>Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, Jumat (17/4/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda pengukuhan kepengurusan IWO wilayah Sumatera Selatan dan pengurus daerah se-Sumatera Selatan periode 2025–2030, yang dihadiri oleh Bupati Musi Banyuasin, Forkopimda,Gubernur Sumsel yang di waki olah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan adalah Drs. H. Arinarsa JS, Bupati Murahtara yang di wakili olah Staf Ahlin Bubati Kemasyarakat dan SDM Al-Azhar., S. Kom., M.Si,serta insan pers dari berbagai wilayah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PD IWO Musi Banyuasin, Sandi Andika, SH, menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan kepengurusan yang sah dan memiliki legitimasi organisasi yang jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dengan telah dilantiknya kepengurusan ini, kami tegaskan bahwa PD IWO Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan saya adalah kepengurusan yang sah. Ini adalah amanah organisasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas,” tegas Sandi Andika.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas dan tidak terpecah oleh kepentingan yang dapat merusak marwah organisasi. &#8220;Kami mengajak seluruh anggota untuk tetap solid, menjaga kekompakan, dan bersama-sama membesarkan IWO di Musi Banyuasin,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, H.M.Toha Tohet S.H dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelantikan IWO wilayah Sumatera Selatan dan pengurus daerah se-Sumatera Selatan periode 2025–2030 dan berharap organisasi ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah.Kami menyambut baik kehadiran dan pelantikan PD IWO Musi Banyuasin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah daerah membutuhkan peran media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. &#8220;Namun demikian, kami juga berharap IWO tetap menjaga independensi dan profesionalisme,” ujarnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya peran pers dalam menjaga keseimbangan informasi serta mendukung pembangunan daerah secara konstruktif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IWO, H. Teuku Yudhistira Adi Nugraha M.I.KOM,menegaskan bahwa kepengurusan yang telah dilantik merupakan struktur resmi yang diakui oleh organisasi.Pelantikan ini adalah bentuk pengesahan resmi dari organisasi. &#8220;Kepengurusan PD IWO Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Sandi Andika adalah sah dan berada dalam garis komando organisasi IWO,” tegas Yudhistira</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga nama baik organisasi dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.“Kami tidak ingin IWO disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami minta seluruh anggota untuk tetap patuh terhadap aturan organisasi dan menjaga profesionalitas,” lanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Sandi Andika S.H kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya pihak yang mengatasnamakan IWO tanpa legitimasi.Kami tegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan IWO tanpa dasar yang sah. Kami akan bersikap tegas demi menjaga nama baik organisasi,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan pelantikan ini, PD IWO Musi Banyuasin diharapkan mampu menjadi organisasi wartawan online yang profesional, solid, dan dipercaya masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan daerah.( )</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34649/sandi-andika-ketua-pd-iwo-muba-resmi-dilantik/">Sandi Andika, Ketua PD IWO Muba Resmi Dilantik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-musi-banyuasin/34649/sandi-andika-ketua-pd-iwo-muba-resmi-dilantik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Lahan PT KAI di Palembang, Kuasa Hukum Nilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34645/kasus-lahan-pt-kai-di-palembang-kuasa-hukum-nilai-lebih-tepat-diselesaikan-secara-perdata/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34645/kasus-lahan-pt-kai-di-palembang-kuasa-hukum-nilai-lebih-tepat-diselesaikan-secara-perdata/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 15:01:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34645</guid>

					<description><![CDATA[<p>RelasiPublik.com. PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34645/kasus-lahan-pt-kai-di-palembang-kuasa-hukum-nilai-lebih-tepat-diselesaikan-secara-perdata/">Kasus Lahan PT KAI di Palembang, Kuasa Hukum Nilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RelasiPublik.com. PALEMBANG –</strong> Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset berupa lahan milik PT KAI yang dikuasi dua perusahaan swasta, PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber, kini memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.</p>
<p>Sementara PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, S.H telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada status dan keabsahan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai klien mereka.</p>
<p>“Penyidik mengajukan banyak pertanyaan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang ditempati klien kami,” ujar Dedi Irawan kepada wartawan usia pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).</p>
<p>Secara tegas Dedi, membantah adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. &#8220;Kami menilai perkara ini tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi,&#8221;tegas Dedi.</p>
<p>Menurutnya, kedua perusahaan baik PT Remco Rubber maupun Sunan Rubber telah berdiri sejak lama, bahkan sejak 1950-an, tanpa adanya klaim dari PT KAI sebelumnya.</p>
<p>“Klien kami sudah berdiri sejak tahun 1950 dan 1952. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim dari PT KAI. Baru pada 2026 ini muncul klaim bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Ini tentu menjadi pertanyaan,” tegasnya.</p>
<p>Terkait penggunaan lahan, kuasa hukum mengakui terdapat sebagian area milik PT KAI yang disewa oleh kliennya. Luasnya sekitar 6.893 meter persegi dan digunakan untuk fasilitas parkir serta mess karyawan.</p>
<p>“Untuk lahan itu kami sewa dan kami bayar secara berkala, sekitar Rp380 juta per lima tahun,” ujarnya.</p>
<p>Adapun lahan lainnya, lanjut dia, memiliki status hukum yang sah dengan dasar administrasi yang jelas, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>“Selebihnya memiliki legalitas yang lengkap. Jadi tidak benar jika seluruhnya disebut milik PT KAI,” ucapnya.</p>
<p>Miftahudin menambahkan, persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.</p>
<p>Jika terdapat sengketa kepemilikan, menurutnya, penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata.</p>
<p>“Kalau memang PT KAI merasa memiliki, seharusnya dibuktikan melalui gugatan perdata, bukan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur korupsinya di mana? Ini perusahaan swasta,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.</p>
<p>“Kami akan proaktif memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Namun kami yakin tuduhan ini tidak benar dan tidak terdapat unsur korupsi,” pungkasnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Ade selaku perwakilan Sunan Rubber juga membantah tudingan penguasaan lahan milik PT KAI.</p>
<p>Ia menyebut sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa status lahan yang ditempati sah secara hukum.</p>
<p>“Kami sudah menyampaikan bahwa pernyataan PT KAI yang menyebut kami menguasai lahan mereka itu tidak benar,” ujar Ade</p>
<p>Ade menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri lebih dari 70 tahun dan memiliki dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>
<p>“Perusahaan ini sudah berdiri lebih dari 70 tahun. Kami memiliki hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan perwakilan PT Remco Rubber, Alex Kurniawan Edy, secara tegas membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Tidak benar sama sekali, termasuk dugaan korupsi itu. Tidak ada,” ujarnya dengan tegas.</p>
<p>Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tetap konsisten dengan penjelasan sebelumnya.</p>
<p>“Intinya sama, ini persoalan yang sama. Sejak awal kami sudah jelaskan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” pungkasnya</p>
<p>Pihak perusahaan berharap agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan ditempatkan sesuai dengan ranah hukum yang tepat.</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34645/kasus-lahan-pt-kai-di-palembang-kuasa-hukum-nilai-lebih-tepat-diselesaikan-secara-perdata/">Kasus Lahan PT KAI di Palembang, Kuasa Hukum Nilai Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34645/kasus-lahan-pt-kai-di-palembang-kuasa-hukum-nilai-lebih-tepat-diselesaikan-secara-perdata/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Erik Agusdiansyah : Bahwa Untuk Melakukan Penambangan dan Eksploitasi Hasil Tambang ESDM</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34629/erik-agusdiansyah-bahwa-untuk-melakukan-penambangan-dan-eksploitasi-hasil-tambang-esdm/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34629/erik-agusdiansyah-bahwa-untuk-melakukan-penambangan-dan-eksploitasi-hasil-tambang-esdm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 10:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34629</guid>

					<description><![CDATA[<p>RelasiPublik.com,- BARA Merdeka Sumsel Ungkap Dugaan Tindak Pidana...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34629/erik-agusdiansyah-bahwa-untuk-melakukan-penambangan-dan-eksploitasi-hasil-tambang-esdm/">Erik Agusdiansyah : Bahwa Untuk Melakukan Penambangan dan Eksploitasi Hasil Tambang ESDM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RelasiPublik.com,-</strong> BARA Merdeka Sumsel Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Tanpa Izin yang Diduga Dibackingi Oknum Jnd Hzm.</p>
<p>Tingginya intensitas penambangan ilegal batubara Wilayah Hukum Polsek Tanjung Agung dan Wilayah Hukum Polsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menjadi atensi serius dari aktivis Barisan Rakyat (Bara) Merdeka Sumatera Selatan. (14/04).</p>
<p>Dalam laporannya disampaikan operasi tambang ilegal di wilayah tersebut mencerminkan kejahatan serius berupa perampokan sumber daya alam (SDA), kerusakan lingkungan hidup, hingga kerugian perekonomian negara.<br />
Peneliti Bara Merdeka, Erik Agusdiansyah menyampaikan bahwa untuk melakukan penambangan dan eksploitasi hasil tambang Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) itu harus ada izin dari Kementerian ESDM RI. Sementara temuannya didapati temuan pihaknya dilokasi IUP PTBA dan Ricobana Abadi (RBA) Subkon IUP PT BAS diduga Batubara ditambang bebas secara ilegal. “Selain itu perusahaan pertambangan ilegal juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat dan negara” papar erik.</p>
<p>Hasil olah data dan investigasi lapangan, Bara Merdeka Sumsel menemukan dugaan pemilik usaha tambang ilegal atau pihak bertanggung jawab atas penambangan dimaksud, berinisial sebagai barikut ; (Ujg), (Jck), (Hj.D), (Dar), (Nb), (Mr), dan (Y). “kami menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum agar perkara penambangan batubara ilegal di Sumatera Selatan dapat diberantas” tegasnya.</p>
<p>Dalam temuannya didapati dugaan aktifitas ilegal penambangan batubara diduga telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)<br />
“Bedasarkan pengaduan masyarakat ditemukan dugaan keterlibatan oknum TNI (Hzm) yang diduga melaukan pembackingan pelaku penambang di atas” terang Erik.</p>
<p>Ia menjelaskan, dugaan pembackingan yang melibatkan oknum (Hzm) bedasarkan barang bukti, termasuk beberapa dokumen, serta barang bukti elektronik yang. “Praktik tambang ilegal yang berlangsung dalam jangka waktu panjang ini merupakan cerminan kuatnya backingan serta besarnya potensi kerusakan dan kerugian negara akibat” geram Erik.</p>
<p>Maka untuk menindaklanjuti temuan Bara Merdeka Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan keterlibatan (Hzm) dalam aktiftas para penambang batubara ilegal. “kami akan melakukan aksi secara meraton, dengan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa otak pelaku penambangan batubara ilegal atas nama (Ujg), (Jck), (Hj.D), (Dar), (Nb), (Mr), dan (Y)”, terang Erik.</p>
<p>Lebih lanjut Erik meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penambangan batubara tanpa izin dan dugaan penyalahgunaan wewenangan oknum (Jnd Hzm) yang diduga melaukan pembackingan yang tidak satu nafas dengan semangat Presiden RI, Prabowo Subianto. “kami akan kawal terus kasus dugaan ini dan akan melaporkan dugaan ini kepada Bapak Presiden RI”, pungkas Erik</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34629/erik-agusdiansyah-bahwa-untuk-melakukan-penambangan-dan-eksploitasi-hasil-tambang-esdm/">Erik Agusdiansyah : Bahwa Untuk Melakukan Penambangan dan Eksploitasi Hasil Tambang ESDM</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34629/erik-agusdiansyah-bahwa-untuk-melakukan-penambangan-dan-eksploitasi-hasil-tambang-esdm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Kata , IPDA DHODY CHANDRA,S.H Tentang Strategi Edukasi Kepada Masyarakat dan komunitas  Pencegahan Pelanggaran</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-ogan-ilir/34522/ini-kata-ipda-dhody-chandras-h-tentang-strategi-edukasi-kepada-masyarakat-dan-komunitas-pencegahan-pelanggaran/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-ogan-ilir/34522/ini-kata-ipda-dhody-chandras-h-tentang-strategi-edukasi-kepada-masyarakat-dan-komunitas-pencegahan-pelanggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 03:22:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Ogan Ilir]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34522</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumsel.RelasiPublik.com,- Polda Sumsel menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-ogan-ilir/34522/ini-kata-ipda-dhody-chandras-h-tentang-strategi-edukasi-kepada-masyarakat-dan-komunitas-pencegahan-pelanggaran/">Ini Kata , IPDA DHODY CHANDRA,S.H Tentang Strategi Edukasi Kepada Masyarakat dan komunitas  Pencegahan Pelanggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumsel.RelasiPublik.com,-</strong> Polda Sumsel menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal yang kerap digunakan dalam berbagai tindak kriminal di Indonesia sehingga perlu pengawasan yang ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan publik.</p>
<p>Upaya dalam menekan peredaran senjata ilegal terus dilakukan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Kali ini, sinergi antara Polda Sumsel dalam hal ini Direktorat Intelkam dengan Perbakin dan komunitas club club menembak yang ada di Prov Sumsel. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Perbakin Kota Palembang dalam sosialisasi regulasi kepemilikan airsoft gun yang digelar, Rabu (11/4/2026). Program ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>Dalam pemaparannya, IPDA DHODY CHANDRA,S.H menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat dan komunitas merupakan strategi utama untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi. la menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tanpa izin resmi sulit diawasi dan berisiko disalahgunakan.</p>
<p>Sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta prosedur pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA). Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan lebih tertib dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.</p>
<p>Sdr ANDIKA selaku pengurus di Perbakin Kota Palembang dan juga pengurus di Taruna Shoting Club mengungkapkan bahwa hasil kegiatan tersebut cukup signifikan. la menjelaskan, latar belakang kepemilikan senjata beragam, mulai dari pembelian secara daring hingga barang peninggalan keluarga. Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, berharap kepada masyarakat agar bersedia menyerahkan senjata ilegal secara sadar dan tidak menyalagunakan sebagaimestinya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kolaborasi antara Polri dan organisasi olahraga menembak dapat memberikan kontribusi positif bagi keamanan sekaligus pengembangan olahraga di daerah.</p>
<p>Penyampaian dari Sdr. RIO ANDRA YUDI selaku Kabid Tembak Reaksi dan AAIPSC Perbakin kota Palembang menjelaskan terimakasih atas kegiatan saat ini khususnya kepada Pihak Polda Sumsel yang sudah memperhatikan, memberikan arahan dalam bidang olahraga menembak. Kegiatan di bidang reaksi itu ada dua kategori tembak reaksi yaitu Tembak Reaksi menggunakan Senjata Api peluru tajam dan AAIPSC Tembak Reaksi menggunakan senjata jenis Airsoftgun dengan peluru plastik yang mudah hancur. Sampai saat ini anggota Perbakin kota Palembang tidak ada yang terlibat dalam peredaran Senpi Ilegal dan siap membantu Polda Sumsel untuk memberantas peredaran Senpi Ilegal guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Polda Sumsel.( Rilis)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-ogan-ilir/34522/ini-kata-ipda-dhody-chandras-h-tentang-strategi-edukasi-kepada-masyarakat-dan-komunitas-pencegahan-pelanggaran/">Ini Kata , IPDA DHODY CHANDRA,S.H Tentang Strategi Edukasi Kepada Masyarakat dan komunitas  Pencegahan Pelanggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kabupaten-ogan-ilir/34522/ini-kata-ipda-dhody-chandras-h-tentang-strategi-edukasi-kepada-masyarakat-dan-komunitas-pencegahan-pelanggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Dukung Permen ESDM 14, Pengurus IWO Muba Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Ilegal Drilling di Desa Keban I Diduga milik Kadus V Desa keban</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/nasional/34398/tidak-dukung-permen-esdm-14-pengurus-iwo-muba-meminta-aph-usut-tuntas-dugaan-ilegal-drilling-di-desa-keban-i-diduga-milik-kadus-v-desa-keban/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/nasional/34398/tidak-dukung-permen-esdm-14-pengurus-iwo-muba-meminta-aph-usut-tuntas-dugaan-ilegal-drilling-di-desa-keban-i-diduga-milik-kadus-v-desa-keban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 03:54:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34398</guid>

					<description><![CDATA[<p>RelasiPublik.com. Musi Banyuasin – Ketua Pengurus Daerah Ikatan...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/nasional/34398/tidak-dukung-permen-esdm-14-pengurus-iwo-muba-meminta-aph-usut-tuntas-dugaan-ilegal-drilling-di-desa-keban-i-diduga-milik-kadus-v-desa-keban/">Tidak Dukung Permen ESDM 14, Pengurus IWO Muba Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Ilegal Drilling di Desa Keban I Diduga milik Kadus V Desa keban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RelasiPublik.com. Musi Banyuasin –</strong> Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sandi Andika, S.H, menegaskan sikap tidak mendukung penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2020 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, regulasi tersebut dinilai belum efektif di lapangan dan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuka sumur minyak baru tanpa prosedur yang jelas.<br />
Jika merunut pada permen ESDM 14 tahun 2025 sudah terang benderang dinyatakan tidak boleh ada pembukaan sumur baru.</p>
<p>Sandi menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dusun 5 di Desa Keban I diduga membuka sumur minyak baru. Bahkan, aktivitas angkutan minyak mentah disebut-sebut mencapai sekitar 30 mobil yang hilir mudik setiap harinya.<br />
“Kami mendapat laporan adanya pembukaan sumur baru oleh oknum Kepala Dusun 5 di Desa Keban I. Aktivitasnya cukup masif, dengan dugaan sekitar 30 mobil pengangkut minyak keluar masuk lokasi setiap hari,” tegasnya.</p>
<p>Desa Keban I yang berada di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, selama ini memang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas ilegal drilling. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko kebakaran dan ledakan.</p>
<p>Ketua PD IWO Muba secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal drilling di wilayah tersebut.<br />
“Kami mendesak APH agar segera menangkap dan memproses hukum pelaku ilegal drilling di Desa Keban I. Jika benar ada keterlibatan oknum perangkat desa, maka harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” ujar Sandi.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan konkrit.</p>
<p>“Ini sudah menjadi perhatian serius. Jangan sampai aturan disalahgunakan untuk melegitimasi praktik ilegal. Hukum harus ditegakkan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.( Rilis)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/nasional/34398/tidak-dukung-permen-esdm-14-pengurus-iwo-muba-meminta-aph-usut-tuntas-dugaan-ilegal-drilling-di-desa-keban-i-diduga-milik-kadus-v-desa-keban/">Tidak Dukung Permen ESDM 14, Pengurus IWO Muba Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Ilegal Drilling di Desa Keban I Diduga milik Kadus V Desa keban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/nasional/34398/tidak-dukung-permen-esdm-14-pengurus-iwo-muba-meminta-aph-usut-tuntas-dugaan-ilegal-drilling-di-desa-keban-i-diduga-milik-kadus-v-desa-keban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Itu Tidak Benar Terkait Berita di Salah Satu Media Online</title>
		<link>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34392/itu-tidak-benar-terkait-berita-di-salah-satu-media-online/</link>
					<comments>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34392/itu-tidak-benar-terkait-berita-di-salah-satu-media-online/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Sumsel]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 09:25:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumsel.relasipublik.com/?p=34392</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumsel.RelasiPublik.com,- Terkait berita tentang Pungli Penulisan Ijazah Tahun...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34392/itu-tidak-benar-terkait-berita-di-salah-satu-media-online/">Itu Tidak Benar Terkait Berita di Salah Satu Media Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumsel.RelasiPublik.com</strong>,- Terkait berita tentang Pungli Penulisan Ijazah Tahun 2024 di SMAN 15 Palembang. Yang beredar di berita dan menjadi sorotan publik.</p>
<p>Kepala sekolah SMA 15, EN mengatakan &#8221; berita itu sudah lama tetapi tidak tahu kenapa berita itu muncul kembali,&#8221; saat awak media menanyakan terkait berita tersebut</p>
<p>EN menuturkan, Karena berita itu sudah kami klarifikasi du salah satu media yang membuat berita tersebut.</p>
<p>&#8221; Jadi kami hanya meminta kepada yang membuat berita tersebut untuk tidak menyebarkan kembali berita yang sudah lama dan sudah di klarifikasi. Dan semua narasi yang di beritakan di salah satu media online itu tidaklah bener,&#8221; Pungkasnya.( Tim)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34392/itu-tidak-benar-terkait-berita-di-salah-satu-media-online/">Itu Tidak Benar Terkait Berita di Salah Satu Media Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumsel.relasipublik.com">Relasi Publik Sumsel</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumsel.relasipublik.com/kota-palembang/34392/itu-tidak-benar-terkait-berita-di-salah-satu-media-online/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
