Sumsel.relasipublik.com Lubuklinggau
—Kapolres lubuklingau AKBP Nuryono SH.,Sik MM menanggapi atas laporan yang diduga pelecehan atas propesi jurnalis pada bebarapa hari lalu.
Sebelumnya, ketiga awak media romadon wartawan unggahNews.com bambang hendrawan wartawan Radarmetro.com dan Romadon wartawan Relasipublik.com mencoba menelusuri atas dugaan pihak Horizon tidak menaati aturan walikota Lubuklinggau tentang aktivitas sehari-hari karyawan tidak mematuhi prokes.
ketiga awak media mendatangi Kapolres Lubuklinggau malaporkan kejadian tersebut pada hari kamis 5 agustus 2021 dan laporan diterima oleh Aipda Hengki atas laporan tersebut ketiga awak media online atas dugaan pelecehan profesi wartawan.
Pada jum’at (6/8/2021) ketiga awak media mendatangi kapolres lubuklinggau AKBP Nuryono Sik untuk menindak lanjuti atas laporan tersebut .
Atas laporannya kapolres Lubuklinggau akan segera menindak tegas terhadap pihak Horizon akan segera memanggil pihak horison untuk di minta keterangan terkait dugaan pelecehan profesi wartawan sesuai bukti screenshoot komenan di grup internal horison ujar Bambang saat dikompirmasi awak media.
semula permasalahan hingga mencuat dimuka publik Diawalnya chat terlihat pihak Horizon menanggapi dengan baik atas pertanyaan awak media dan mengucapkan terimakasih karena sudah di ingatkan atas pemberlakuan PPKM level 4 di kota Lubuklinggau.
Chat di grup Horizon, tampak dalam chat di grop internal mereka salah seorang anggota grup menertawakan wartawan dengan mengeluarkan kalimat ” minta salam tempel sudah dihipnotis ibu pakai kopi langsung pulang dengan tangan kosong ” kemudian ditutup dengan kalimat” wartawan gadungan tidak bisa lihat yang bening “
Atas mencuatnya chat grup WhatsApp internal pihak Horizon wartawan Radarmetro.com dan Relasipublik.com sudah melaporkan ke kapolres lubuk linggau terkait pihak Horizon merujuk pada pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Dikatakan wartawan Radarmetro.com dan Relasipublik.com bentuk perlindungan hukum bagi wartawan sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
” Kami juga akan mengaitkan kejadian tersebut ke pasal Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ” Ungkapnya.
Saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lanjutan ke pihak Horizon atas dugaan penghinaan profesi wartawan.(tim)