Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

WB Pengedar Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

1209
×

WB Pengedar Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Pelaku penyalahgunaan narkoba Wan Bewo Laki- laki (36 tahun) Tani beralamat di Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat diamankan satres narkoba Polres Lahat pada Hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira Jam 14.30 Wib di desanya .

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 121 / VIII / 2021 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 04 Agustus 2021.

Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Berdasarkan inforkmasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu Pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira jam 14.30 Wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an. Wan Bewo bertempat dirumah miliknya tepatnya di Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat dalam perkara Narkotika jenis Shabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kamarnya tepatnya di TKP tersebut, lalu pada saat petugas melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah putih dibawah tersangka duduk setelah dibuka berisikan 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dan 32 (tiga puluh dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kotak permen warna silver yg juga ada didalam 1 (satu) buah dompet tersebut, ” katanya .Kamis (05/08/2021)

Lalu petugas menemukan 1 (satu) buah buku warna hijau yang diduga berisikan catatan bon / hutang jual beli narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas polisi di lantai dibawah lemari baju yg ada dikamar tsb, kemudian petugas juga mendapatkan uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam dompet milik tersangka yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Statusnya pengedar, Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya tersangka an. Wan Bewo berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *