Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Edarkan Narkoba di Desa, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Lelaki Ini

981
×

Edarkan Narkoba di Desa, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Lelaki Ini

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Pelaku penyalahgunaan narkoba kembali di ungkap satres narkoba Polres Lahat, terduga pelaku pengedar Sarmanto (36 Tahun) Pekerjaan Tani Alamat Desa Pajar Tinggi Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat.

Diamankan di Desa Kota Raya Lembak Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat pada Hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 Jam 00.30 Wib. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :- LP / A – 115 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 29 Juli 2021.

Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Sarmanto di Desa Kota Raya Lembak Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat, saat ditangkap TSK sedang duduk di TKP tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu,” katanya Jumat (30/07/2021)

“Dan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yang didapatkan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Tersangka serta Uang tunai senilai Rp.400.000,- yang didapatkan petugas berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang berdasarkan keterangan Tersangka adalah hasil jual shabu,” ujarnya .

Kemudian diakui oleh TSK bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang mana menurut keterangan TSK bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari sdr. Wendi, 40 Tahun, Desa Tebat Baru Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk TSK jual kembali.

Adapun Berat Bruto Shabu 3,7 (tiga koma tujun) gram status pelaku pengedar. Pasal yang disangkakan : Primer Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *