Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Musi Rawas Utara

Dana Proyek Belum Dibayar, Asosiasi Pemborong Sambangi DPRD Muratara

204
×

Dana Proyek Belum Dibayar, Asosiasi Pemborong Sambangi DPRD Muratara

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Muratara
–Lima Bulan Jasa pengadaan Barang dan jasa belum Dibayar Sejumlah kontraktor yang tergabung dalam Assosiasi Pemborong di Kabupaten Musi Rawas Utara gelar audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Muratara di Ruang Banggar Setwan Muratara.Kamis 27/5/2021

Kegiatan tersebut merupakan aksi meminta kejelasan dikarnakan sudah lama merintih menunggu Hak mereka yang berkaitan dengan janji Pemerintah Muratara untuk membayar pekerjaan Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 yang tertuang dalam Surat pengakuan Hutang(SPH).

Dengan hal itu,niat baik mereka disambut baik oleh Ketua Komisi 2 bagian Keuangan DPRD Muratara di Ruang Rapat Komisi Hadi Subeno,Nahwani anggota komisi 3,Sukri Alkap anggota Komisi 3, Agus cik Anggota Komisi 2,juga hadir Sekda Muratara Alwi Roham,kabag Hukum Rozali.

Dalam rapat audiensi tersebut yang di ketuai oleh Redi yankosasi selaku ketua assosiasi pemborong Muratara melontarkan beberapa poin tuntutan.

” Terima kasih pak ketua komisi,kami sudah disambut dengan baik dalam rundingan ini,saya mewakili seluruh kontraktor tidak banyak yang kami minta,pertanggung jawaban Janji yang tertuang dalam SPH kapan akan di bayar dan akan di bayar tahun ini apa tidak,” tegas Aktivis Muratara ini

Baca juga:  Perlengkapan Kerja Tidak Dipenuhi Emak-emak Ancam Mogok Kerja
Ia meminta kebijakan kepada pihak eksekutif melalui legislatif ini untuk menyelesaikan hak pemborong yang kewajiban sebagai pihak ketiga sudah dilaksanakan dengan baik

” Menurut peraturan presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang kontrak pengadaan barang /jasa Dan Permendagri 13 masalah pembayaran setelah 100 persen pekerjaan fisik bangunan,Pemerintah wajib membayar kepada pihak penyedia atau kontraktor,”katanya

Pada SPH pekerjaan tahun 2020 tertuang perjanjian akan di bayar pada tahun 2021,namun sekarang sudah masuk pertengahan tahun 2021 belum ada kejalasan untuk pembayaran

” Mengacu pada Peraturan Presiden ini sudah jelas dan kami selalu sabar menunggu janji pemkab dari bulan Desember 2020 kemarin hingga sekarang 28 Mei 2021. Artinya ini sudah mamasuki triwulan ketiga belum ada penyelesaian,karena ini anak istri kami mau makan,”keluhnya

Sementara itu,pihak legislatif Hadi Subeno Ketua Komisi 2 bagian Keuangan DPRD Muratara mengatakan dirinya bersama anggota komisi lainnya hal itu jauh hari sudah ia sampaikan kepada pihak Pemkab untuk segera meyelesaikan permasalahan ini

” Terima kasih saudaraku semua dengan dilaksanakan kegiatan seperti ini adalah hak kita semua untuk menyampaikan aspirasi dan harapan.tapi perlu kami sampaikan bahwa aspirasi itu sudah disampaikan pada saat LKPJ,”Katanya

Pada sisi yang sama Muhammad Ruslan menambahkan ia berharap kepada pihak eksekutif untuk mengkaji lebih dalam tentang Hak dan Kewajiban.

“Kepada pihak eksekutif Kabupaten Musi Rawas Utara, pikir derita rakyat yang sudah menyumbang terhadap pembangunan Muratara,jadi tolong dipikirkan , dan saya minta hal ini harus ada kepastian hukum jangan mengambang karena ini merupakan secercah harapand mereka” kata Ruslan.

Namun,pihak Pemerintah Muratara melalui Duman Kapala Badan Keuangan Daerah menjelaskan kondisi keuangan Daerah dengan kondisi sekarang tidak mampu bayar dengan penuh semua tuntutan tersebut

“ini kondisi keuangan Daerah Kita Saat ini.Dari 800 milyar APBD Muratara tahun 2021,600 milyar adalah untuk bayar kebutuhan rutin,tinggal sisa 200 milyar untuk membayar OPD,tapi Bupati berjanji akan membayar hutang yang ada itu,” terang nya. (Romadhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *