Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Terciduk Potong Besi Rel Kereta Api, Hermawan Ditangkap Polisi

315
×

Terciduk Potong Besi Rel Kereta Api, Hermawan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat

—Polres Lahat kembali ungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) hal ini berdasarkan laporan Nomor : LP-B/07/ V/2020/SS/RES LHT/SEK KIMTENG, tanggal 07 Mei 2021.

Korban PT. Maju Wira Persada ( Perusahaan rekanan PT.KAI ) dengan TKP di Areal lintasan Rel PT.KAI KM 475 Desa Maspura Kec.Kikim Tengah Kab.Lahat.

Pelaku Hermawan (44 Tahun) Tani yang
beralamat Desa Sugiwaras Kec.Gumay Talang Kab.Lahat.

Adapun barang bukti yaitu 1 unit Ranmor R6 jenis Truk diesel Dyna No.Pol BG 8748 UH warna Merah, 18 batang besi bantalan rel sepanjang 2 meter, 3 buah Tabung oksigen,
1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah kunci inggris dan 1 buah roli kayu .

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH yang disampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan informasi dari security PT.KAI terkait adanya dugaan Tindak Pidana curat besi bantalan rel kereta api di TKP.

“Maka personil Polsek Kikim Tengah dibawah pimpinan Kapolsek AKP Husin, SH melakukan cek TKP dan mendapati para pelaku yang berjumlah sekitar 4 (empat) orang sedang melakukan curat dengan modus memotong besi bantalan rel tersebut, menjadi beberapa bagian dengan menggunakan peralatan las lalu mengangkutnya ke dalam  Ranmor R6 jenis Truk diesel No.Pol BG 8748 UH warna Merah,” katanya. Jum’at (07/05/2021)

Pada saat dilakukan penangkapan,  pelaku an Hermawan berhasil diamankan namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri”, ujarnya .

Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mako Polsek Kikim Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *