Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
Bravo untuk Satres Narkoba Polres Lahat,Kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, pelaku Veryansa Alias Bodong (35 tahun) Tunakarya warga Dusun III Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :- LP / A – 40 / III / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 20 Maret 2021.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas polres Lahat Iptu Lispono SH menyampaikan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di Tkp tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang di ketahui,
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 14.35 Wib bertempat di Jalan Anyek Anyir Dusun III Desa Muara Siban Kec. Lahat Kab. Lahat tertangkap tangan 1 (satu) orang a.n. Veryansa alias Bodong dalam perkara Narkotika jenis sabu. Saat akan dilakukan penangkapan terlapor sedang berada di dalam rumah kontrakan miliknya”, kata Lispono. Minggu (21/03/2021)
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) ball plastik klip transparan yang terbalut kantong plastik warna hitam di tempat tidur/bawah kasur milik Tsk, status tersangka pengedar”, ujarnya .
Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lain lagi berupa uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di ruangan tamu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu. Diakui oleh terlapor bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang ia dapat dari Pajri, (30 tahun), Tuna Karya, Alamat Tangga Buntung Kota Madya Palembang dengan cara dititipkan untuk dijual.
Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat. (EY)