Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten LahatTerbaru

Terkait Surat Pelarangan Permintaan Sumbangan Dijalan Umum, Ini Kata Kapolres Lahat

274
×

Terkait Surat Pelarangan Permintaan Sumbangan Dijalan Umum, Ini Kata Kapolres Lahat

Sebarkan artikel ini

Foto : Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK. MH

Relasipublik.com | Lahat – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK. MH saat dibincangi awak media akan segera mungkin melakukan koordinasi terhadap seluruh pihak Kecamatan yang berada di Kabupaten Lahat terkait surat yang di keluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru .

Dalam surat edarannya itu, Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan demi mwnjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. diminta seluruh Kepala Daerah Bupati/Walikota se-Sumsel untuk dapat melarang Permintaan Sumbangan/pungutan untuk pembangunan rumah ibadah di jalan-jalan Umum.

Akan berkoordinasi kepada seluruh pihak Kecamatan di Kabupaten Lahat,, agar tidak memberikan rekomendasi bagi pihak manapun yang mengatas namakan baik untuk pembangunan rumah ibadah (Masjid)”, ujarnya .

Kapolres Lahat juga berpesan, kiranya kegiatan masyarakat yang selama ini, seperti mendirikan pos sebagi modus dalam mengatur lalu lintas jalan-jalan yang mengalami kerusakan.

“Sekali saya ingatkan, agar kiranya aktifitas seperti itu dapat dihentikan. Karena, dinilai telah menganggu arus lalu lintas. Semua ini, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara dalam berlalu lintas,” ingatnya.

Intinya, surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dikatakan Kapolres Lahat, dengan nomor 338/0075/B.Kesra/2021 yang isinya pelarangan Permintaan Sumbangan/pungutan di Jalan Umum.

“Segera kita koordinasikan kepada seluruh pihak Kecamatan maupun kedesa desa yang ada di Kabupaten Lahat. Agar kiranya, tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun yang mengatasnamakan meminta sumbangan/pungutan yang ada,” tutup Kapolres Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *