Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota PalembangTerbaru

Diduga Ilegal, Papan Reklame Gojek Belum Dapat Izin RT dan Pemilik Lahan

267
×

Diduga Ilegal, Papan Reklame Gojek Belum Dapat Izin RT dan Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Papan reklame Gojek yang terpasang di samping RS Bhayangkara mendapat kritikan dari Ketua RT 16 RW 04 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning. Pasalnya, pemasangan papan reklame Gojek di lahan kosong milik masyarakat yang sudah berjalan sejak Juli 2020 belum mendapat izin dari ketua RT 16, dan pemilik lahan.

Ketua RT 16 Susanto mengatakan, terkait pemasangan papan reklame Gojek seharusnya itu dengan pemerintah setempat itu harus di beri pemberitahuan. Karena dikhawatirkan muncul banyak papan reklame liar yang dipasang di tanah kosong.

“Kita khawatirkan, pemasangan papan reklame di tanah kosong tanpa izin dengan pemerintah setempat, nanti yang punya tanah nanti marah. nah jadi harus ada izin dengan pemerintah,” ujarnya.

“Himbauan kita untuk pihak Gojek sendiri yang buat pasang papan. Ya harus nya gojek itu pemberitahuan kepada RT, ada ijinnya,” ucapnya.

“Kami tidak keberatan kalau ada izin dari pihak mana pun, ini yang pihak punya tanah belum ada info, tapi sudah ada pemasangan papan reklame tersebut sejak bulan Juli. Jadi pemasangan papan reklame Gojek itu sudah berjalan, tapi tidak ada izin dengan RT termasuk pemilik lahan,” katanya.

“Pihak Gojek harus tau gimana itu terkait pemasangan papan reklame itu yang bener itu kayak mana. Yang bener itu yang punya tanah dapat berapa persen, Pemerintah daerah juga harus dapat pajaknya dari pemasangan reklame Gojek, itu ada bagian semua itu. Kalau sudah dapat izin dari semua pihak di perbolehkan baru diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Gojek Kantor Palembang Aji Wihardandi saat dikonfirmasi via Whats Apps masalah papan reklame Gojek, dia menuturkan, media pemasangan atau tempat spanduk itu bukan milik Gojek Mbak.” Ada pihak ketiga yang menyewakannya. Gojek hanya menyewa media luar ruang itu dari perusahaan lain. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke pemilik lokasi spanduk tersebut,” katanya.

“Mungkin bisa dihubungi langsung pemilik media luar ruang itu mbak untuk mendapat kejelasan soal perizinan,” pungkasnya. (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *