Relasipublik.com | Lahat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS (36) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., serta personel Satresnarkoba Polres Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan personel untuk melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan NS di bagian dapur rumah. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan oleh saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di atas meja di dalam rumah dan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain 13 paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Setelah pengamanan dilakukan, NS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa barang bukti, serta melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.
Satresnarkoba Polres Lahat juga merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan. Selain itu, penyidik akan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Apabila proses penyidikan telah lengkap, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Status hukum orang yang diamankan tetap mengacu pada proses peradilan dan asas praduga tak bersalah. (EY)
















