Relasipublik.com | Lahat, – Melalui Polsek Pajar Bulan, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Guru Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KS di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 September 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Guru Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka lemari dan mengambil uang tunai serta dua unit telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp66.600.000 serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y21A dan Xiaomi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pajar Bulan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyelidikan, pada Selasa (6/10/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kediamannya di wilayah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Pajar Bulan, AKP Suharjo, kemudian memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama anggota untuk berkoordinasi dengan tim operasional Polres Bengkulu Selatan guna melakukan upaya penangkapan.
Berkat koordinasi dan kerja sama antarkepolisian, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KS di wilayah Bengkulu Selatan.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y21A beserta satu buah kotaknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pajar Bulan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, menangkap serta memeriksa tersangka, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi juga merencanakan pemberitahuan kepada keluarga tersangka, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta pelaporan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Sementara itu, berdasarkan laporan pengungkapan kasus, masih terdapat seorang terduga pelaku lainnya berinisial F alias Feb yang belum tertangkap. Kepolisian akan melanjutkan upaya pencarian dan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, melalui pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Polda Sumatera Selatan.
Polsek Pajar Bulan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika menyimpan uang tunai dan barang berharga. Warga juga diharapkan memastikan pintu serta jendela terkunci dengan baik dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas.
Polres Lahat melalui Polsek Pajar Bulan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum serta terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lahat. (EY)
















