Relasipublik.com | Lahat,- Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lahat, Kamis (07/05/2026) di laksanakan Press Release pemulihan keuangan daerah berdasarkan surat kuasa khusus dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lahat kepada Kejaksaan Negeri Lahat terhadap temuan Pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1. 625,385. 308,- (Satu miliar enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa P, S.H., M.H menyampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat menerima 2 (dua) Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat. Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berupa Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Kewajiban Pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun Anggaran 2023 – 2024.
“Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lahat terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026 mengundang para Direktur atau Kuasa dari CV untuk menindak lanjuti temuan tersebut dan berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat sejumlah Rp. 1.625.385.308 (satu miliar enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah) yang langsung disetorkan Ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.
“Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan oleh CV. TBJ sebesar Rp. 941.037.328,59 (sembilan ratus empat puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh sembilan rupiah) pada Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Lematang Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan CV. ACP sebesar Rp. 684.347.979,41 (enam ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma empat puluh satu rupiah) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)”, ucap Kejari Lahat.
“Kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pemulihan keuangan negara”- ucapnya.
Ditempat yang sama Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE melalui Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat Drs. Sahabadi T, M.Si mengatakan Pemkab Lahat sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan Kejari Lahat melalui Jaksa Pengacara Negara, yang telah membantu pemulihan kerugian keuangan negara hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK RI.
“Keberhasilan ini sangat membantu Pemkab Lahat, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran seperti saat ini. Dengan adanya pengembalian dana tersebut, tentu sangat membantu keuangan daerah dan pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Lahat”, ucap Sahabadi. (EY)
















