Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKota PalembangSumatera SelatanUncategorized

VIRAL! Pebisnis Cantik Palembang Dihancurkan di Medsos, Nama Oknum Polri Ikut Terseret

14
×

VIRAL! Pebisnis Cantik Palembang Dihancurkan di Medsos, Nama Oknum Polri Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

Sumsel.RelasiPublik.com – Kasus dugaan kejahatan di media sosial kembali mencuat. Penyebaran informasi hoaks dan pembukaan data pribadi seseorang menjadi sorotan dalam perkara ini.

Seorang pebisnis perempuan asal Kota Pelembang berinisial SA mengaku menjadi korban fitnah dan pembunuhan karakter melalui unggahan di media sosial. Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama oknum anggota kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH SA secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial SAL ke Polrestabes Palembang. Selain itu, pihaknya juga melaporkan oknum anggota Polri berinisial RSM ke Divisi Propam.

“Kami tegaskan bahwa klien kami menjadi korban kejahatan di media sosial yang sangat merugikan, baik secara bisnis maupun martabat pribadi,” ujar Sofhuan dalam keterangannya, Senin (4/5/2026), didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Sri Agria Sekar Retno, SH, Septiani, SH., MH, dan Sandy, SH.

Laporan tersebut telah diterima pada Maret 2026 dengan nomor LP: B/717/III/RES 2.5/2026 dan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

*Kronologi Kasus*

Sofhuan menjelaskan, peristiwa ini bermula dari komunikasi antara SA dengan oknum Polri RSM sejak November 2023.

Hubungan keduanya semakin intens, terlebih saat RSM disebut tengah dalam proses perceraian dengan istrinya.

Namun, pada Juli 2024, SAL yang merupakan istri RSM menghubungi SA melalui WhatsApp dan Instagram. Dalam pesan tersebut, SAL menuduh SA sebagai pelakor (perebut laki orang).

“Dari percakapan tersebut SAL isteri dari RSM juga menyampakan kepada klien kami bahwa oknum Polri RSM memiliki banyak hutang dan pinjaman online, bahkan menjual emas milik SAL serta memiliki hutang kepada teman-temannya.

Bahkan menurut SAL, suaminya RSM sengaja mendekati klien kami karena alasan keuangan dengan cara memanfaatkan keuangan klien kami,”jelaa Sofhuan.

Selama menjalin hubungan dengan RSM, SA mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membantu RSM menyelesaikan tanggungjawabnya, baik dalam bentuk tunai maupun emas.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, SA pernah meminjamkan uang kepada RSM dengan total Rp40 Juta lebih secara bertahap.

*Dugaan Pencemaran Nama Baik*

Sebelumnya, principal dalam hal ini SA menyatakan SAL pernah menghubungi melalui direct messenger Instagram dan WA. Dalam teks tersebut SA sempat mengajak SAL untuk berjumpa sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi permasalahan. Dan bahkan SA menyampaikan untuk mempersilahkan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

“Dan kemudian, muncul story Instagram dalam bentuk highlight (sorotan) dengan judul “Pelakor” yang dengan sengaja menghina klien saya dengan menunjukkan nama, alamat, dan foto klien yang bertuliskan “visi dan misi menjadi bayangkhari”.

“Berkali-kali menjadi simpanan suami orang” hingga membuat klien saya semakin terpojok dan di fitnah keji,” tambah Septiani,SH sambil menunjukkan foto bukti-bukti.

Senada dikatakan Sri Agria Sekar Retno, bahwa tindakan dari SAL tersebut yang memposting di media sosial dengan menyebutkan nama, foto, bahkan alamat dari SA adalah tindakan kejahatan dan membunuh karakter SA.

“Ini tindak kejahatan yang jelas telah membunuh karakter klien kami. Dan tindakannya melanggar UU Ite karena itu kami melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang,” tegas Sri Agria.

Sri Agria menjelaskan, peristiwa tindakan di medsos itu terjadi pada januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dia juga menunjukkan bukti-bukti posting di media sosial yang isinya sangat menyakitkan dengan tuduhan terkait ingin merebut suami orang, hingga tuduhan tentang keinginan menjadi ibu Bhayangkari.

“Klien kami adalah pebisnis perempuan sukses yang tidak membutuhkan pangkat, jabatan, bahkan harta benda dari RSM,”tegasnya.

*Laporan ke Propam*

Selain melaporkan SAL, pihak kuasa hukum juga melaporkan RSM ke Divisi Propam Polri. Hal ini dilakukan karena RSM diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang merugikan SA.

A“Klien kami justru mengalami kerugian materi akibat hubungan tersebut. Karena RSM adalah anggota Polri, kami juga menempuh jalur etik dengan melaporkannya ke Propam,” ujar Sri Agria.

*Harapan Penegakan Hukum atas LP Polda Sumsel*

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami berharap Kapolda Sumsel dan Kapolri dapat menegakkan hukum secara adil. Polri harus hadir sebagai pelindung masyarakat, termasuk bagi korban kejahatan digital seperti klien kami,” tutup Sofhuan. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *