Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Edarkan Sabu di Desa, P Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

125
×

Edarkan Sabu di Desa, P Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Lae Tambunan,SH.MH. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto,SH. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro SH, beserta anggota Sat Res Narkoba, berhasil Ungkap kasusu Tindak Pidana Narkoba, ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 11 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026.

Adapun terduga TSK bernama P Bin D(Alm)
Laki-Laki Agama : Islam beralamat Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Kronologisnya, Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat.Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah tempat dan ciri -ciri orang telah diketahui pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 20.30 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka di Rumahnya tepatnya di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat, saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang berada didalam kamar rumah milik Tersangka, setelah Tersangka berhasil dilakukan penangkapan, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi,” tuturnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah milik Tersangka ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu, yang ditemukan diselipan sofa yang berada di ruang tamu rumah milik Tersangka.
Lalu dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Oppo a78 warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika”, ucapnya.

Dan diakui oleh Tersangka bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari sdr. H (nama panggilan) dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu :
17 (tujuh belas) paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,36 (empat koma tiga enam) gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A78 warna hitam dengan No. Sim-Card: 0831-9662-1178, dengan No. IMEI (SLOT SIM 1): 862945064407276 dan No. IMEI (SLOT SIM 2): 862945064407268.

Untuk status TSK Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan pasal yang disangkakan : Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *