Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Kerja Cepat, Pencuri Dirumah Jalan Penghijauan Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

121
×

Kerja Cepat, Pencuri Dirumah Jalan Penghijauan Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,- Jajaran Satreskrim Polres Lahat dalam rangka opsikat Musi II 2025 jajaran satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK.SIK.MSi,yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE dan tim jagal Bandit Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/437/ XI /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, TANGGAL 09 NOVEMBER 2025.

Hal ini berdasarkan laporan Annisa Tria Setia Utami (30 tahun) pekerjaan mengurus rumah tangga beralamat di Jalan penghijauan nomor 116 Rt 17 RW 06 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat beserta saksi-saksi.

Adapun tersangka yaitu Sukman bin Karim (63 tahun) pekerjaan buruh tani beralamat Jalan Laskar Syamsudin Talang berangin Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan April Mahendra usia 20 tahun ( ditahan dalam perkara lain) pekerjaan tidak bekerja beralamat Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK. MIK melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 kira jam 02.00 WIB bertempat di Jalan penghijauan nomor 116 Rt 17 kelurahan Banjar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit HP Vivo Y21S warna abu-abu satu unit HP Samsung Galaxy A56 5G warna putih dan uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

“Dengan cara memanjat dari samping rumah korban dengan menggunakan tangga besi yang sudah ada di samping rumah korban selanjutnya pelaku saudara Sukman/ Bokoi menunggu di atas sepeda motornya.setelah berhasil kemudian tersangka Sapril dan saudara Lukman bakoi langsung pergi meninggalkan rumah korban tersebut pelapor melaporkan kejadian ke spkt Polres Lahat untuk ditindaklanjuti “, ucapnya Selasa 11 november 2025.

Kemudian kronologis penangkapannya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 dikira pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara Sukman/ Bokoi di rumahnya di Jalan Laskar Syamsudin Talang Merangin Kelurahan bandaragung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat oleh tim jagal Bandit Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat dan kanit pidum Polres Lahat .

Adapun barang bukti Satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 6127 EAF Tahun 2020 Nomor rangka MH1JM8116LK19213 warna biru putih nomor mesinJM81E-1194164 STNK atas nama Sukman , dua unit HP merk Vivo Samsung dan uang sebesar Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan.( EY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *