Relasipublik.com | Lahat, Dalam rangka Ops Sikat Musi II 2025 Polres Lahat, melalui Polsek Merapi Barat yang di Pimpin Langsung Kapolsek Iptu Candra Kirana SH.MH, dan personel telah berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/B/ 44 / X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Oktober 2025
Tersangka yang di amankan S.M ( 20 tahun) Pekerjaan Tidak Bekerja beralamat Desa Pulau Panggung Kec.Tanjung Agung Kab. Muara Enim.
Kejadian Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib, TKP di
Mess PNM (pemodalan Nasional madani) yang beralamat di Desa telatang Kec.Merapi Barat Kab. Lahat.
Ini sesuai laporan korban Putri Apriyanti
(24 tahun) Pekerjaan :Karyawan Swasata
Alamat : Jl Irigasi Lr Sehat Ulfa Kel.Srijaya Kec.Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Kantor Pemodalan Nasional Madani Desa Telatang Kec.Merapi Barat Kab.Lahat. berserta saksi saksi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH
Menyampaikan “kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 02.30 WIB bertempat di mess permodalan nasional Madani desa telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Beat nomor polisi BG 4347 ADD nomor rangka : MH1JM813XK137703, Nomor mesin : JM81E3135978 An.PT Mitra Bisnis Madani dan Uang sebesar RP.16.000.000,- (Enam belas juta rupiah ) yang dilakukan oleh terlapor Sapril Mahendra “, ucapnya.Minggu (09/11/2025)
Dengan cara pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 02.00 WIB dengan cara menaiki pagar dari belakang rumah tepatnya atas besi rumah selanjutnya yang di mana terlapor membuka genteng sekira sebanyak 6 genteng setelah itu terlapor masuk ke dalam rumah dari celah genteng kemudian terlapor langsung menuju ke kamar bagian bawah yang di mana melihat kunci-kunci di atas kamar sehingga diambil oleh terlapor selanjutnya terlapor langsung membuka pintu pagar menggunakan kunci yang telah diambil di atas tersebut.
Kemudian terlapor masuk kembali ke dalam rumah dan melihat ada satu orang wanita yang tidur di area tamu yang mana di sampingnya ada satu buah tas yang berisikan uang sebesar Rp.16.000.000 (Enam belas juta rupiah) selanjutmya mengarah ke Garasi bawah rumah di mana terdapat 1 (Satu) unit sepeda motor Beat nomor polisi BG 4347 ADD Nomor rangka : MH1JM813XK137703, Nomor mesin : JM81E3135978 An.PT Mitra Bisnis Madani, Selanjutnya terlapor langsung dari rumah kabur .
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.31.000.000,- (Tiga puluh satu juta rupiah) dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Merapi Barat Polres Lahat untuk di tindak lanjuti.
“Selanjutnya kronologis penangkapan Pada hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira jam 19.00 Wib, kapolsek dan Tim yang di Bek Up oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat, melakukan Penangkapanb Tersangka An Safril Mahendra di Penghijauan Kel.Bandar Jaya Kec.Lahat Kab.Lahat Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merapi Barat Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.”, tuturnya.
Adapun Barang bukti : 6 (Enam) buah atap genteng, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. (EY)
















