Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Edarkan Pil Ekstasi dan Sabu, Lelaki ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lahat

214
×

Edarkan Pil Ekstasi dan Sabu, Lelaki ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Jajaran Satres Narkoba, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO,S.H. Beserta anggota berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 94 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 November 2025.

Kejadian pada Hari Minggu Tanggal 02 November 2025 sekira jam 00.30 Wib. TKP
Di depan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Jln. Kapten Saibuna Rt. 006 Rw. 002 Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.

Terduga tersangka yang diamankan yaitu Jimi Arianto binTrasman Buruh Harian Lepas beralamat di Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.

PASAL YANG DISANGKAKAN : Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan status Pengedar Narkotika Jenis Pil ekstasi dan sabu.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Kel. Kota Baru yang dilakukan oleh sdr. Jimi.

“Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 00.30 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. JIMI ARIANTO dan personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka a.n. JIMI ARIANTO yang mana pada saat itu tersangka sedang berada didepan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Kel. Kota Baru.”, ucap Lispono Pada Senin (03/11/2025)

Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse Doblle Change warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 (satu) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu terselip di selipan topi warna merah yang di pakai sdr. Jimi tsb.

Kemudian personil Satresnarkoba mendapatkan barang bukti berupa uangtunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh riu rupiah) didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka a.n. JIMI ARIANTO pada saat itu. Dan diakui oleh tersangka a.n. JIMI ARIANTO bahwa barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu tersebut adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dari orang yang tidak ia kenal yang mengaku beralamat di Kel. Talang Jawa Selatan.

Selanjutnya tersangka a.n. JIMI ARIANTO berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *