Relasipublik.com | Lahat, Dalam rangka Ops Sikat Musi II yang tergabung dalam Satgas III Gakkum Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil berhasil Ungkap Kasus Pencurian (TO) target Operasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 413/ X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Oktober 2025
Perkara Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana.
Terduga tersangka berhasil diamankan Suherlan (30 tahun) Pekerjaan Buruh harian lepas beralamat di Gang Aster Kel. Talang Jawa selatan Kab. Lahat.
Adapun barang bukti yaitu : 1(satu) Unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna hitam dan 1 (satu) unit HP IPHONE 15 PROMAX warna Abu-abu IMEI 35465091080578.
Bermula dari laporan korban Hj Lismiarti (46 tahun) PNS warga desa Selawi kec. Lahat kab. Lahat ditemani saksi.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 kira pukul 07.30 WIB bertempat di areal jogging track tepian Ayek Lematang benteng Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan terlapor dengan cara menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam lalu merampas satu unit HP iPhone 15 promax warna abu-abu dengan IMEI 35465091080578 milik korban yang sedang dipegang korban pada saat korban sedang jogging di area lokasi tersebut. Ucap Aiptu Lispono SH pada (30/10/2025)
Akibat Kejadian ini korban mengalami kerugian rp.25.000.000 Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke spkt Polres Lahat untuk ditindak lanjut di sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya kronologis penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Perumnas Tiara Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat Tim jagal bandit yang di pimpin oleh kanit pidum Iptu Budi Agus SE menindak lanjuti laporan tersebut penyelidikan dan melakukan pengejaran serta mengamankan tersangka a.n Suherlan bin Yogi beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP IPHONE 15 PROMAX WARNA ABU-ABU DENGAN IMEI: 35465091080578, dan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Lahat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(EY)
















