Relasipublik.com | Lahat, Belum 1×12 jam Team Jagal Bandit Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B- 373 / X/ 2025 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 01 oktober 2025.
Adapun tersangka Dodi Mardiansyah (38 Tahun) Pekerjaan : Wiraswasta beralamat di
Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
Waktu kejadian Hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB.TKP di Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat tepatnya di cafe Rahmat.
Bermula dari laporan Yessi Ariyosa (43 Tahun)
Warga Jln. Beringin Blok C Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat beserta saksi saksi. Dengan korban Muhammad Arnanda (27 Tahun)
Pelajar / Mahasiswa, warga Jln. Terusan Blok AA Bandar Jaya Lahat Kec. Lahat Kab. Lahat.
Adapun barang bukti yaitu : 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) buah topi berwarna coklat cream, 1 (satu) pasang sandal berwarna coklat putih, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 16 cm.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MSi
melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama STrk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, menyampaikan kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Bertempat Desa Tanjung Payang Kec Lahat Selatan Kab Lahat tepatnya di cafe rahmat, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Dodi Mardiansyah dengan cara tersangka cek cok mulut dengan korban Sdr.Muhammad Arnanda (Alm) .
“Kemudian korban dan tersangka berkelahi dan melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau sebanyak 3 kali kebagian leher dan perut korban hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Lahat dan keluarga korban langsung membuat laporan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku”, ucapnya pada rabu 01 oktober 2025.
Berdasarkan laporan tersebut kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 01 oktober 2025 sekira jam 07.00 wib, Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama STrk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Team Jagal Bandit Sat.Reskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n Dodi Mardiansyah di Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (EY)
















