Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Pelaku pembobol Indomaret Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

642
×

Pelaku pembobol Indomaret Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, -Satuan Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Rizki Ridho Pratama STrk. SIK.MSi, dan Kajit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil Ungkap kasus Curat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/308/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Agustus 2025.

Ini sesuai laporan Hidayatul Inayah (mahasiswa) warga Desa Ngalam Baru, Kec. Gumay Talang, Kab. Lahat.
Waktu kejadian Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, TKP di Indomaret Tanjung payang, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Adapun Pelaku/ tersangka yaitu Aldo Alfareza Bin Sapri (20 tahun) Belum Bekerja warga Desa Batai Baru, Kecamatan Gumay Talamg Kabupaten Lahat

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kronologisnya, Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Toko Indomaret (INDO MARCO PRISMATAMA) yang beralamat di Ds. Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara terlapor masuk ke dalam toko indomaret yang berada di Ds. Tanjung Payang dengan cara merusak trali dan pintu yang berada di lantai 2 (dua) toko indomaret Ds. Tanjung Payang, kemudian pelaku merusak pintu brangkas secara paksa dan kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.835.600 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) milik korban.

“Setelah itu pelaku juga mengambil barang barang penjualan yang berada di dalam toko . Sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 42.298.395 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)”, ucapnya kamis (25/09/2025)

“Kemudian kronologis penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 12.00 Wib bertempat di kosan yang berada di Kel. Bandar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat telah dilakukan penangkapan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terhadap seorang Laki – Laki yang bernama Aldo Alfareza Bin Safri yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di indomaret desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat”, ucap Lispono.

Selanjutnya tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *