Relasipublik.com | Lahat,- Bertempat di Ops room Setda Pemkab Lahat, Rabu (10/9/2025) Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH hadiri Pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Lahat serta persiapan penyusunan upah minimum Kabupaten (UMK), di ruang Ops room Pemkab Lahat, Rabu (10/9/2025).
Turut hadir dalam kegiatan Disnakertran Kabupaten Lahat, Bappeda, Dinas Koperasi, kabag hukum setda Lahat, kabag ekonomi, BPS Lahat, tokoh masyarakat, pihak perusahaan dan perserikatan buruh..
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Lahat Mustofa Nelson, S. Sos MSI menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) Dewan pengupahan sudah ditanda tangani oleh Bupati Lahat pada Agustus 2025. terimakasih kepada Bupati dan wakil Bupati Lahat karena akan terbentuknya dewan pengupahan Kabupaten Lahat tahun 2025.
dan akan segera dikukuhkan.
Harapan kami Tahun 2026 kabupaten Lahat sudah mengunakan UMK sendiri di masa kepemimpinan Pak Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH.MH karena ini sudah dicita-citakan lama, adanya UMK di Kabupaten Lahat.
Program selanjutnya dewan pengupahan akan melakukan survei harga sembako serta nanti berkolaborasi dengan dinas terkait untuk pertukaran data,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH mengatakan, kegiatan ini sebetulnya lebih fokus membahas tentang bagaimana persiapan penyusuran upah minimum kabupaten. “Karena itu goal-nya, untuk apa Dewan Pengupahan ini dibuat? Untuk menciptakan penyusuran upah minimum kabupaten, jadi kita tidak terpatok lagi ke provinsi,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut Wabup Lahat meminta untuk segera tentukan kapan dikukuhkannya Dewan pengupahan ini, kemudian survei ke lapangan memdata harga dipasaran, baru tentukan UMK di Kabupaten Lahat. (EY)
















