Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat Berikan Santunan Jaminan Kematian, Ahli Waris : Terima Kasih Negara Pedulikan Kami dan Sangat Membantu Kami

178
×

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat Berikan Santunan Jaminan Kematian, Ahli Waris : Terima Kasih Negara Pedulikan Kami dan Sangat Membantu Kami

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk pekerja rentan di desa, pada hari ini kamis 21 Agustus 2025.
Simbolis pemberian santunan Jaminan Kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp. 42 juta rupiah.

Adapun yang menerima santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa tahun 2025 yaitu :
1. Ahli waris alm Rian Andesta (Pekerja Rentan Desa Sugi Waras Kecamatan Gumay Talang), 2. Ahli waris alm Jangguk (Pekerja Rentan Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan )
3. Ahli waris alm Windi Ardiansyah (Pekerja Rentan Desa Sukanagara Kecamatan Lahat).

Yang diberikan langsung secara simbolis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat M. Irwan Naser Nawawi. Dan dihadiri Plt Kepala Dinas PMDes Lahat Zubhan Awali SSTP MSi didampingi kabid dan Kades Suka Negara serta Sekdes Sugiwaras.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat M. Irwan Naser Nawawi menyampaikan santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di desa. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja dan keluarganya memiliki rasa aman, karena perlindungan ini bukan hanya soal iuran tetapi tentang keberlanjutan hidup keluarga saat musibah datang”, tuturnya.

“Alhamdulillah program pemerintah pusat ini sesuai Intruksi Presiden RI dan didukung Pemkab Lahat Bupati Lahat Bursah Zanubi SE dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH.MH dan hari ini kami simbolis memberikan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun pekerja rentan di pedesaan. Program JKK dan JKM menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ungkap Irwan.

Plt Kepala DPMDesa Kabupaten Lahat Zubhan Awali SSTP MSi menyampaikan Program ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan ini juga dalam rangka mengurangi angka kemiskinan, Apabila ada Kecelakaan Kerja ataupun Kematian keluarga dari pekerja rentan, masih terjamin keberlangsungan hidup keluarga tersebut.

“Alhamdulillah dan terima kasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat yang telah memberikan santunan kepada ahli waris almarhum pekerja rentan desa, Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris yang bisa digunakan untuk modal usaha ataupun lainnya. Untuk diketahui Pemkab Lahat tahun 2025 menargetkan 100 orang Pekerja Rentan disetiap desa se Kabupaten Lahat mengikuti program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di desa”, tuturnya .

“Program ini sangat baik dan bila ada peserta yang pindah domisili mohon memberi tahukan desa yang dituju dan menghubungi pemerintah desa yang dituju agar kepesertaan tidak hilang”, himbau Zubhan.

Sementara Seftaria selaku ahli waris dari almarhum menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Program ini benar-benar membantu kami terutama di saat sulit ketika kehilangan tulang punggung keluarga, dengan adanya santunan ini beban kami terasa lebih ringan dan kami merasa diperhatikan oleh negara, semoga program ini bisa terus berlanjut dan memberi manfaat bagi keluarga pekerja lain di desa-desa khususnya di wilayah Kabupaten Lahat”, ucapnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *