Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Kecamatan, Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di kabupaten Lahat Dikukuhkan

155
×

Kecamatan, Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di kabupaten Lahat Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Sumatera Selatan melaksanakan pengukuhan Desa binaan menuju desa dan kelurahan sadar hukum di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati kabupaten Lahat, kamis (03/10/2024)

Di kesempatan tersebut yang melaksanakan pengukuhan Camat dan kepala desa di Kabupaten Lahat,Pengukuhan di laksanakan langsung Kepala kantor kementerian hukum dan HAM provinsi Sumsel Dr Ilham Djaya SH MH MPd . Di kegiatan itu Bupati Lahat menerima piagam penghargaan, camat 22 orang yang menerima penghargaan dan kepala desa atau Lurah ada 50 orang yang menerima piagam penghargaan.

Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumsel Dr Ilham Djaya SH MH MPd menyampaikan “Tadi kita telah bersama menyaksikan pengukuhan dan penerima sertifikat piagam penghargaan . Dan kami mengapresiasi karena pengukuhan di kabupaten Lahat ini pengukuhan terbanyak pertama “, Ucapnya.

Pelaksanaan kegiatan ini dan ini sebenarnya tindak lanjut dari Tahun 2022, yaitu surat keputusan Bupati Lahat nomor 284/kpks/III /2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum. itu kebetulan saya sendiri yang memberikan penguatannya pada saat itu di Pemerintah Kabupaten Kalau tidak salah saya pada saat itu yang mendampingi Pak Haryanto Wakil Bupati Lahat.

Dan pada saat ini ada perubahan di dalam permenkumham ada ketentuan baru sebelum di bawah ke pak gubernur untuk mereka yang akan naik ke pengusulan kembali menuju desa dan kelurahan sadar hukum mereka harus di kukuhkan dulu makanya kita kukuhkan sekarang, dan setelah nya kita laporkan ke gubernur Sumsel untuk di buat SK nya untuk di sampai kan Kementerian hukum dan HAM melalui badan pembinaan hukum Nasional .

Walaupun baru di kukuhkan sekarang, selama ini desa dan kelurahan sadar hukum sudah ada di kabupaten Lahat maka terus di lakukan pembinaan, Mudah mudahan dengan adanya desa dan kelurahan sadar hukum bukan hanya di level Atasnya saja yang sadar hukum tetapi masyarakat juga paham sadar hukum “, kata Ilham Djaya.

Dengan terbentuknya desa dan kelurahan binaan ini akan dapat mewujudkan masyarakat sadar hukum dan berbudaya hukum demi mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum, dan mereka harus memenuhi 4 dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi demokrasi dan regulasi hukum”, Ucapnya.

Sementara PJ Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi menyampaikan proses pengukuhan desa dan kelurahan sadar hukum itu tidak mudah dan dari 24 kecamatan di kabupaten Lahat ada 22 kecamatan sadar hukum berarti ada 2 kecamatan yang tidak termasuk mereka sudah mengusulkan tetapi tentu ada penilaian penilaian kanwil kemenkumham Sumsel apakah layak atau tidak .

“Harapannya desa dan kelurahan semua kecamatan di kabupaten Lahat ini semuanya menjadi kecamatan desa dan kelurahan yang sadar hukum karena apa harapannya dengan jadi masyakarat yang Sadar hukum tentunya sebagian tugas tugas pemerintahan sudah selesai, Tidak ada konflik lagi d masyarakat pajak di bayar masyarakat semakin tahu akan hak dan tanggung jawab mereka , seperti kewajiban bayar pajak mereka membayar tepat waktu, masyarakat menyelesaikan persolan yang ada dengan mekanisme yang ada seperti dengan berdialog “, ucap PJ Bupati Lahat.
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *