Relasipublik.com | Lahat
–Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, ada sanksi dan ancaman pidana menanti.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lahat
Novita Suryanti SE MM melalui Karmon Kenanga Putra SPi.MSI kepala bidang perikanan dan tangkap menyampaikan
“Menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia, tidak hanya membunuh ikan dan biota air, juga merusak ekosistem lingkungan.
“Untuk itu kami terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat kimia lainya seperti putas, Selain merusak perkembangan ikan bila itu dilakukan ada sanksinya “, katanya. Selasa (01/10/2024)
.Ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2020 tanggal 19 november 2020 tentang perlindungan sumber daya ikan selain itu Peraturan Bupati Lahat nomor 38 tahun 2020 tanggal 19 november 2020 tentang perlindungan sumber daya ikan Pemerintah Kabupaten Lahat mengatur perlindungan dengan ruang lingkup yang meliputi perlindungan sumber daya ikan zona inti pemanfaatan ekosistem peran serta masyarakat dan pemerintah Desa alat penangkapan ikan ramah lingkungan serta pembinaan dan pengawasan perairan umum .
“Selain itu Sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar”, katanya.
Terkait hal tersebut, jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh Pemerintah, Akan berkaitan dengan hukum dan aparat siap memberikan sanksi tegas “, ucap Karmon.
Dan kami Dinas perikanan Kabupaten Lahat menghimbau untuk tidak menangkap ikan dengan cara ilegal dengan cara menyetrum atau alat kimia /putas , dan mengajak bersama sama menjaga ekosistem sungai untuk perkembang biakkan menjaga kelestarian lingkungan “, tuturnya. (EY)