Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHKabupaten BanyuasinNasionalSumatera SelatanUncategorized

Diduga KPU Kabupaten Banyuasin Nodai UU Pers No 40 tahun 1999

498
×

Diduga KPU Kabupaten Banyuasin Nodai UU Pers No 40 tahun 1999

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. BANYUASIN, Sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Banyuasin diduga tidak mendapatkan izin untuk meliput di KPU Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut, lantaran mendapatkan kekecewaan mendalam bagi para jurnalis yang bertugas untuk mendapatkan informasi yang aktual dan faktual sehingga dapat di baca oleh masyarakat.

Penghalangan ini diduga KPU Kabupaten Banyuasin telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999 dimana tugas jurnalistik diberikan ruang dalam mencari, mengumpulkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Kami sangat kecewa sekali dengan cara KPU Kabupaten Banyuasin ini, dimana kami bertugas mencari, mengumpulkan dan menyimpan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat diduga telah dihalangi, dilarang masuk untuk mendapatkan data, mendapatkan Poto serta video”Ucap, Indra masa Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Banyuasin. Senin, 23/24.

Ditambahkannya, menurutnya anggaran KPU Kabupaten Banyuasin terbilang cukup besar, maka dari itu timbul pertanyaan kenapa KPU Kabupaten Banyuasin menghalangi para awak media yang bertugas untuk masuk, padahal tugas jurnalistik jelas untuk meliput kegiatan bukan seorang penjahat atau teroris.

“Kami tahu anggaran KPU ini besar, sedangkan Id card yang mereka buat bukan memakan biaya Puluhan juta, kami lihat kertas id card itu hanya Rp. 2500.000, “Ujarnya.

Senada dikatakan, Erwan Jurnalis Liputan ABN, menurutnya penghalangan tugas jurnalis dalam melaksanakan peliputan telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999.

“Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Katanya.

Ditegaskannya, Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.”Tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin Aang Midharta ketika dimintai keterangannya agar berita yang disajikan berimbang, dengan dihubungi via WhatsApp namun tidak memberikan jawaban.( Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *