Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Kado Terindah HBA Ke-64, Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan Tersangka YR Dugaan Pidana Korupsi Yang Dianggap Diam

260
×

Kado Terindah HBA Ke-64, Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan Tersangka YR Dugaan Pidana Korupsi Yang Dianggap Diam

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (Tiga) kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 .hal ini di sampaikan saat Press Conference capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lahat tahun 2024. Senin (22/07/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH menyampaikan
“Peetapan 1 (orang) Tersangka berinisial YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer”, ucapnya .

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.
Bahwa Tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 “, tuturnya

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Bahwa perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat”, ucap Kejari Lahat.

Penetapan tersangka YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, merupakan kado terindah Kejaksaan Negeri pada
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 yang di apresiasi oleh Awak media kabupaten Lahat yang selama ini dianggap diam /tidak berjalan.

Dalam capaian kinerja Kejari Lahat juga menyampaikan penyitaan penyitaan aset terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap berupa satu bidang tanah yang kurang luasnya kurang lebih sekitar 500 meter persegi. (EY)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *