Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Klaim Santunan Kematian, Kabag Kesra Setda Lahat : Kami Siap Bantu, Penuhi Syarat Ini

199
×

Klaim Santunan Kematian, Kabag Kesra Setda Lahat : Kami Siap Bantu, Penuhi Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—-Bentuk kepedulian dan dalam membantu masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Lahat, pemerintah kabupaten Lahat memberikan program santunan kematian.

Pemerintah kabupaten Lahat melalui Kepala Bagian Kesra Setda Lahat H.Mulus Akbar S.Ag membenarkan adanya santunan kematian untuk masyarakat kabupaten Lahat, Dan Kesra Setda Lahat akan membantu dalam mengklaim asuransi santunan kematian tersebut. Rabu (21/02/2024)

Masyarakat Kabupaten Lahat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian harus memenuhi beberapa persyaratan meliputi :
1. Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang meninggal dunia. Kalau ada asli lebih bagus lagi Yang nantinya KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.

2. Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ahli waris yang mengurus dan penerima santunan.

3. Surat keterangan kades /lurah dari pemerintah setempat.

4. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.

5. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.

6. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.

7. Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bagi asyarakat Kabupaten Lahat yang akan
mengklaim asuransi santunan kematian ini sedikit pun kami (Kesra Setda Lahat ) tidak memungut biaya, semua gratis dalam mengurus Administrasi “, ucap H. Mulus .

“Pengajuan Klaim santunan kematian ini paling lambat di urus 3 bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia, dan berkas yang telah lengkap akan disampaikan atau diserahkan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian.Uang santunan kematian nanti ditransfer ke rekening ahli waris setelah berkas diterima dan mendapatkan persetujuan pihak asuransi .

“Jadi usahakan Beberapa hari setelah kematian untuk mengurus langsung santunan kematian tersebut .Dengan uang santunan sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang nantinya dapat di gunakan untuk yasinan dan keperluan lainnya “, ungkapnya. (EY)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *