Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota PalembangPeristiwaSosial & BudayaSumatera Selatan

Jelang Natura, BBPOM Palembang Lakukan Intensifikasi Pengawasn Pangan

175
×

Jelang Natura, BBPOM Palembang Lakukan Intensifikasi Pengawasn Pangan

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. PALEMBANG – Balai Besar POM (BBPOM) di Palembang menggelar press release publikasi hasil pengawasan obat dan makanan selama tahun 2023 yang di gelar di kantor Bpom Palembang, Jum’at (22/12/2023).

Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Natura) BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Intensifikasi pengawasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bpom, dengan target sarana peredaran pangan olahan, gudang importir, distributor, ritel, E- Commerce. Ditargetkan terhadap pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dan kadaluarsa. Pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Musi Banyuasin.

BPOM melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitas kemudahan berusaha.

“Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen yg cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan CEK KLIK, dengan tidak mengkonsumsi Pangan TIE, dan berani melaporkan setiap pelanggaran ke BPOM,” Drs. Zuklifli,Apt selaku Kepala Balai Besar POM Palembang

Hasil pengawasan terhadap sarana yang berpraktek tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi berupa, Peringatan-Peringatan Keras-Penghentian Sementara Kegiatan (PSK). Ditahun 2023 ini BBPOM Palembang memberikan sanksi PSK terhadap dua Apotek (satu di kota Palembang dan satu di Ogan Ilir), satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di kota Palembang.

“Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar an bermamfaat tentang keamanan, mutu dan khasiat/mamfaat obat dan makanan sebagai edukasi kepada masyarakat,” Pungkasanya. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *