Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Edarkan Pil Ekstasi, 2 Perempuan Ini Ditangkap Polisi

144
×

Edarkan Pil Ekstasi, 2 Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat ,
—-Kapolres Lahat, AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnakoba AKP M.Romi SH.MH dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat

Hal ini berdasarkan laporan polisi :
Nomor : LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Desember 2023.

Terduga pelaku Aji Intan (21 tahun) ibu rumah tangga warga kelurahan bandar jaya dan Ririn Oktaria (28 tahun) warga Desa Penantian kecamatan Pagar Gunung.

Kapolres Lahat, AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnakoba AKP M.Romi SH.MH disampaikan Kasubsi penmas humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka an. Aji Intan  dan Ririn Oktaria di Gang Cermin Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat.

“Pada saat kedua tersangka dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada dipinggir jalan gang pada TKP tersebut di atas. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP yamg disaksikan oleh RT setempat. Dikarenakan kedua tersangka adalah Perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita.,” katanya Senin (11/12/2023)

Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka an. Ririn Oktaria yang berisikan 8½ (delapan setengah) butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi. Hasil interogasi tersangka an. Ririn Oktaria pada saat itu juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka an. Aji Intan yang mana tersangka an. Ririn Oktaria diperintahkan oleh tersangka an. Aji Intan untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.

“Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka an. Aji Intan yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ucap Lispono.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan status pengedar .

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *