Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Edarkan Shabu Waliyal Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

368
×

Edarkan Shabu Waliyal Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
— Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M.Romi SH.MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/81/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 06 September 2023.

Terduga Tersangka Waliyal Umri Eka Wijaya,
(36 Tahun) Pekerjaan Swasta warga Desa tanjung sirih Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Waktu Kejadian Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023
Sekira Jam 18.30 Wib, TKP di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Pasal yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan status pengedar.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M.Romi SH.MH, mengatakan ” Pada hari  Rabu tanggal 06 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Pinggir Jalan Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat telah tertangkap tangan tersangka an. Waliyal dalam perkara narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, barang bukti sabu tersebut ditemukan oleh petugas didalam laci dashboard mobil toyota avanza type G warna silver milik tersangka”, ucapnya. Jumat (08/09/2023)

Kemudian petugas juga mengamankan Handphone merek Vivo warna Biru milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

“Dari hasil interogasi awal di tkp, tersangka mengakui bahwa sebelumnya tersangka telah menjual 2 (dua) paket kecil narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, sehingga petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 200.000,- (duaratus ribu rupiah) milik tersangka yang mana tersangka mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu milik tersangka dan diakui oleh
tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh petugas  tersebut di atas adalah miliknya,,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *